Kasus SPPD Fiktif, Mantan Sekwan DPRD Karimun Jadi Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2020 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kepolisian Resor Karimun akhirnya menetapkan UA mantan Sekretaris DPRD Karimun sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi surat pertanggung jawaban perjalanan dinas (SPPD) fiktif tahun 2016.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan dalam keterangan pers di Mapolres Karimun mengatakan, UA belum kita tahan tapi masih kita proses sebagai tersangka, sedangkan BZ yang terlebih dahulu jadi tersangka sudah kita tahan,” kata Kapolres, Kamis ( 9/7).

Menurut Adenan, UA dalam kapasitas sebagai sekretaris di DPRD Karimun, ditetapkan sebagai tersangka karena menandatangani kwitansi pembayaran biaya perjalanan dinas fiktif.

Baca Juga :  Soal belanja makan dan minum, Kegiatan reses 5 anggota DPRD Karimun terindikasi tidak dilaksanakan

UA, kata dia, ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui penggunana dana untuk perjalanan dinas oleh tersangka BZ yang saat itu menjabat bendahara.

Kapolres menjelaskan, UA dan BZ ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dengan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan sebesar Rp1,681 miliar.

Kerugian sebesar itu meliputi SPPD fiktif pimpinan dan staf, perjalanan dinas mantan Ketua DPRD Karimun dan perjalanan dinas dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Karimun Gelar Hearing, Soal Dugaan Kecelakaan Laut

“Kasus ini berkembang dari 1 tersangka menjadi dua tersangka. Bisa saja ada penambahan tersangka lagi, tergantung kalau ada lagi keterangan saksi,” kata dia.

UA dan BZ, kata dia, disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Karimun berlangsung cukup lama, dan penyidik telah memeriksa 102 orang sebagai saksi dan menyita sejumlah dokumen dari Sekretariat DPRD Karimun.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Kampar Kiri Pimpin Panen Raya Jagung Pipil di Desa Gunung Mulya
Lantik 10 Pejabat, Menaker Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola yang Akuntabel
Dukung Program Gizi Nasional, Bupati Bengkalis Terima Audiensi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi
Pemkab Meranti Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Pembangunan Berbasis Data
Sambut 1 Muharam 1448 H, Bupati Asmar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Bijak Bermedia Sosial
PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama
Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:11 WIB

Kapolsek Kampar Kiri Pimpin Panen Raya Jagung Pipil di Desa Gunung Mulya

Senin, 15 Juni 2026 - 20:29 WIB

Lantik 10 Pejabat, Menaker Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola yang Akuntabel

Senin, 15 Juni 2026 - 18:46 WIB

Dukung Program Gizi Nasional, Bupati Bengkalis Terima Audiensi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi

Senin, 15 Juni 2026 - 10:06 WIB

Pemkab Meranti Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Pembangunan Berbasis Data

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Berita Terbaru