class="wp-singular post-template-default single single-post postid-32753 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / DPRD / Karimun / Kepri

Kamis, 9 Juli 2020 - 07:39 WIB

Kasus SPPD Fiktif, Mantan Sekwan DPRD Karimun Jadi Tersangka

Karimun – Kepolisian Resor Karimun akhirnya menetapkan UA mantan Sekretaris DPRD Karimun sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi surat pertanggung jawaban perjalanan dinas (SPPD) fiktif tahun 2016.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan dalam keterangan pers di Mapolres Karimun mengatakan, UA belum kita tahan tapi masih kita proses sebagai tersangka, sedangkan BZ yang terlebih dahulu jadi tersangka sudah kita tahan,” kata Kapolres, Kamis ( 9/7).

Menurut Adenan, UA dalam kapasitas sebagai sekretaris di DPRD Karimun, ditetapkan sebagai tersangka karena menandatangani kwitansi pembayaran biaya perjalanan dinas fiktif.

Baca Juga :  DPRD Karimun, rekomendasikan pelepasan lahan masyarakat dari konsesi KG

UA, kata dia, ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui penggunana dana untuk perjalanan dinas oleh tersangka BZ yang saat itu menjabat bendahara.

Kapolres menjelaskan, UA dan BZ ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dengan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan sebesar Rp1,681 miliar.

Kerugian sebesar itu meliputi SPPD fiktif pimpinan dan staf, perjalanan dinas mantan Ketua DPRD Karimun dan perjalanan dinas dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.

Baca Juga :  Renovasi Gereja Katolik Santo Joseph Karimun Dilanjutkan

“Kasus ini berkembang dari 1 tersangka menjadi dua tersangka. Bisa saja ada penambahan tersangka lagi, tergantung kalau ada lagi keterangan saksi,” kata dia.

UA dan BZ, kata dia, disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Karimun berlangsung cukup lama, dan penyidik telah memeriksa 102 orang sebagai saksi dan menyita sejumlah dokumen dari Sekretariat DPRD Karimun.**

Share :

Baca Juga

Featured

82 Peserta Ikuti Rakerda IV LPTQ Kabupaten Karimun

Berita

Polsek Rangsang Barat Gelar Goro Persiapan Penanaman Jagung Pipil

Featured

Bupati Karimun Resmi Membuka Turnamen sepak bola Kundur Utara Cup

Featured

Paan Motivasi : Berbakti Kepada Ibu Bapa Dan Harta Anak Milik Bapanya

Berita

Wakil Kepala BP Batam Paparkan Program Percepatan Pembangunan Batam Maju

Berita

Satgas Protokol Kesehatan Dibentuk Seiring Pembukaan Fasilitas Publik

Batam

ASDP Punggur Ajukan Penambahan Jam Operasional

Advertorial

Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi Bagi Investor di Batam
error: Content is protected !!