class="wp-singular post-template-default single single-post postid-32993 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita / Kepri / Kesehatan / Pendidikan

Selasa, 4 Agustus 2020 - 12:11 WIB

Pemko Batam Berlakukan Pegawai OPD Kerja Dirumah

Batam – Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau kembali memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah bagi sebagian pekerja mulai Selasa (4/8) hingga Senin (24/8). Kebijakan itu akan dievalusasi sesuai dengan kebutuhan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batam, tentang penyesuaian sistem kerja dan perubahan keempat atas SE Wali Kota Batam Nomor 181 tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Covid-19. Surat itu ditandatangani Wali Kota Muhammad Rudi, Senin (3/8).

“Dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 dengan tetap menjaga optimalisasi kinerja pegawai, maka ditetapkan keterwakilan setiap pegawai di OPD yang bekerja di kantor dengan jumlah paling banyak 50 persen dan bekerja di rumah 50 persen,” kata Wali Kota dalam surat edaran.

Baca Juga :  Masuk Kota Batam, Ini Syarat yang harus Dipenuhi

Namun bagi pegawai yang dijadwalkan bekerja dari rumah tetap wajib hadir di kantor apabila diperlukan. Setiap pimpinan OPD wajib mengawasi dan memantau keberadaan pegawai dalam bekerja dan kondisi kesehatan pegawai di lingkungan masing-masing.

“Bagi pegawai yang bekerja di rumah wajib mengerjakan tugas di rumah /tempat tinggal dan melaporkan hasil kerja kepada atasan langsung setiap hari, serta dilarang bepergian ke luar daerah,” kata surat edaran.

Apabila terdapat pegawai yang melanggar surat edaran, maka dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PP No.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Kepri: Tidak ada niat Polda Kepri gagalkan Akpol yang sudah lulus

Kemudian, disebutkan juga tamu di lingkungan Pemkot Batam hanya diterima di ruang pelayanan, dan tidak dianjurkan masuk ke ruang kerja dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Disebutkan pula, pertemuan dan rapat yang melibatkan banyak orang agar dihindari, dan dialihkan dengan menggunakan teknologi informasi.

“Pegawai yang baru tiba dari luar daerah, sebelum masuk bekerja kembali agar melakukan tes cepat/tes usap (swab) dan mendapatkan surat keterangan tidak terpapar Covid-19 dari rumah sakit atau puskesmas rujukan,” bunyi surat edaran.**

Share :

Baca Juga

Berita

Kemenag Kabupaten Karimun Masih Menunggu Keppres dan Witing list Jamaah Haji 2023

Berita

Presiden Hadiri Resepsi Puncak Satu Abad NU

Advertorial

PT TIMAH Tbk Jalankan Beragam Program Peningkatan Kualitas SDM di Lingkar Tambang

Karimun

BPS Karimun akan menggelar sensus penduduk 2020 secara online

Berita

Wisuda TK Kemala Bhayangkari 06 Bangkinang, Ini Pesan Kapolres

Berita

Operasi PETI Polda Riau: 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan

Berita

Wujudkan Pam Swakarsa Di Masyarakat, Polres Kampar Gelar Apel Kasat Kamling

Featured

Dua Tahun Telantarkan Anak,Ketua DPC PDIP Karimun Digugat
error: Content is protected !!