
Karimun – Anggota Ditpamobvit Polda Kepri menangkap dua orang tersangka narkoba jenis sabu di salah satu perumahan PT.Timah Prayun Kecamatan Kundur Barat, kabupaten Karimun, Jum’at (28/8) sekira pukul 23.00.Wib.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, kedua tersangka berinisial TIW dan MJ diamankan anggota Ditpamobvit Polda Kepri saat melaksanakan pengamanan di PT.Timah Prayun.
“Saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Ditpamobvit dan di bantu Satpam guna melakukan pengecekan dan penggeledahan didapati 2 orang tersangka inisial TIW dan MJ dengan 1 paket narkoba jenis shabu beserta alat hisap shabu,” ujar Kapolres.
Kemudian kapolres mengatakan, kedua tersangka dalam kasus narkoba jenis sabu ini merupakan limpahan Ditpamobvit Polda Kepri,” ungkap Adenan dalam konferensi pers, Senin (31/8) di Lobi Utama Polres Karimun Polda Kepri.

Terhadap kasus narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun”
Turut hadir dalam konferensi Pers di Pimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK dengan didampingi Kasat Narkoba, Kapolsek Meral dan Paur Humas Polres Karimun Polda Kepri. ***
