Polisi Gerebek Perumahan PT Timah Prayun, Ditemukan Satu Paket Sabu

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2020 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Anggota Ditpamobvit Polda Kepri menangkap dua orang tersangka narkoba jenis sabu di salah satu perumahan PT.Timah Prayun Kecamatan Kundur Barat, kabupaten Karimun, Jum’at (28/8) sekira pukul 23.00.Wib.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, kedua tersangka berinisial TIW dan MJ diamankan anggota Ditpamobvit Polda Kepri saat melaksanakan pengamanan di PT.Timah Prayun.

“Saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Ditpamobvit dan di bantu Satpam guna melakukan pengecekan dan penggeledahan didapati 2 orang tersangka inisial TIW dan MJ dengan 1 paket narkoba jenis shabu beserta alat hisap shabu,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Ini Lima Kejahatan Konvensional yang terjadi di Karimun Sepanjang 2019

Kemudian kapolres mengatakan, kedua tersangka dalam kasus narkoba jenis sabu ini merupakan limpahan Ditpamobvit Polda Kepri,” ungkap Adenan dalam konferensi pers, Senin (31/8) di Lobi Utama Polres Karimun Polda Kepri.

Terhadap kasus narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun”

Turut hadir dalam konferensi Pers di Pimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK dengan didampingi Kasat Narkoba, Kapolsek Meral dan Paur Humas Polres Karimun Polda Kepri. ***

Baca Juga :  Kapolsek Buru: Kami himbau masyarakat agar tidak membakar lahan sembarangan

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama
Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi
Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi
Warga Lansia yang Hilang 27 Jam di Selatpanjang Ditemukan dalam Keadaan Sehat
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Bengkalis Hadiri Forum Konsultasi Publik Polres Bengkalis
Perbaikan Pipa Simpang Plamo-Kepri Mall Rampung, Aliran Air Mulai Didistribusikan Bertahap
Bea Cukai dan Polda Riau Amankan 6,9 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate di Pekanbaru

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:34 WIB

ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:32 WIB

Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:29 WIB

Warga Lansia yang Hilang 27 Jam di Selatpanjang Ditemukan dalam Keadaan Sehat

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:57 WIB

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Bengkalis Hadiri Forum Konsultasi Publik Polres Bengkalis

Berita Terbaru