Menanggapi hal tersebut, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris tampak berhati-hati memberikan komentar, terkait pengganti Kadispenda pascapenetapan tersangka Zulfahmi.
Liputankepri.com,Anambas – Babak baru dugaan tindak pidana korupsi mess Pemerinta Kabupaten Kepulauan Anambas terus berlanjut.
Status tersangka yang telah ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri kepada Zulfahmi, pada pertengahan bulan Mei 2016 kemarin, menjadi tanda tanya.
Mengingat, yang bersangkutan diketahui masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Menurut Fadhil Hasan, satu diantara masyarakat Anambas, mengaku bertanya-tanya sekaligus menanti sikap tegas Kepala Daerah dalam menentukan pejabat sementara, untuk Dinas pendapatan Daerah itu.
“Dalam hal ini kami tunggu sikap tegas kepala daerah. Tentunya, hal ini menjadi preseden buruk termasuk birokrasi bagi Pemerintah Daerah,” ujarnya Senin (13/6/2016).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris tampak berhati-hati memberikan komentar, terkait pengganti Kadispenda pascapenetapan tersangka Zulfahmi.
Ia mengatakan belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Kejaksaan Tinggi (Kejati), sebagai salahsatu dasar untuk menetapkan pengganti sementara Kadispenda.
“Mengenai hal itu kan ada mekanismenya. Artinya ada tahapan-tahapan serta dasar sebelum menetapkan hal itu,” ungkapnya saat ditemui Tribun Batam. (lk)