class="wp-singular post-template-default single single-post postid-33502 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Karimun / Kepri / Kesehatan / Nasional / Polres Karimun

Minggu, 13 September 2020 - 21:12 WIB

Kapolres Karimun: Besok diberlakukan penegakan hukum protokol kesehatan

Karimun – Polres Karimun Polda Kepri akan mengawal Pemerintah Kabupaten Karimun dalam pelaksanaan operasi yustisi dengan melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan terhadap masyarakat, besok Senin (14/9)

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Karimun Nomor 49 tahun 2020 tanggal 10 September 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Polres Karimun akan membackup pihak Pemkab Karimun dalam melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK dalam siaran pers, Minggu (13/9).

Baca Juga :  Kasat Narkoba Polres Karimun Diganti

Selanjutnya jelas Adenan, Peraturan Bupati Karimun nomor 49 terkait dengan pendisiplinan dan dan penegakan hukum protokol kesehatan akan dilaksanakan oleh Satpol-PP Kab. Karimun namun dalam pelaksanaan nantinya pemerintah dapat melibatkan pihak Polri dan TNI.

Dalam kegiatannya penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol terhadap masyarakat akan adanya sanksi dan denda bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol Kesehatan baik secara perorangan maupun pelaku usaha, penggelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sangsi dan denda yang akan diberikan terhadap pelanggar perorangan secara bertahap berupa teguran lisan maupun tertulis, kerja sosial selama 60 menit maupun denda secara administrasi.

Baca Juga :  5 Unit Perahu Karet Milik TNI AL Bersihkan Eceng Gondok

“Sanksi dan denda akan dilakukan secara berjenjang sesuai dengan peraturan Bupati Karimun nomor 49 tahun 2020,” ujar Kapolres.

Sedangkan bagi para pelanggar pemilik usaha akan diberikan sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis, penghentian sementara 3 hari dan 7 hari dengan denda administrasi jika pemilik usaha tetap tidak mengindahkan dan mematuhi protokol Kesehatan akan lakukan pencabutan ijin usaha.

“Dalam penerapan sanksi dengan melakukan pembubaran pelaksanaan kegiatan ini nantinya dilakukan oleh Satpol PP Kab. Karimun dan dapat melibatkan Polres Karimun dan TNI,” tegas Adenan.**

Share :

Baca Juga

Berita

Polsek Balai Karimun Pastikan Stok Sembako Aman Jelang Ramadhan 1446 H

Karimun

Bupati Karimun Lepas 60 Orang KKN Mahasiswa Universitas UMRAH

Batam

Cegah Covid-19, Pelni Diminta Hentikan Pelayaran ke Batam

Berita

Kunjungan Kerja ke Satuan Brimob, Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal Pastikan Kesiapan Alut dan Alsus

Featured

BNN Buru Penyelundup Sabu Jaringan Internasional Sampai ke Dumai

Batam

TB 96 MV Maram Pesanan Malaysia Resmi Diluncurkan

Berita

Haji Ansar Akan Dipolisikan Oleh PT Citra Meutia Energi Sebarkan Berita Hoax

Karimun

Bawaslu Karimun Berikan Sertifikat Penghargaan Kepada PWI dan IWO
error: Content is protected !!