Perkara Karhutla, Polres Kuansing datangkan saksi ahli dari IPB

- Jurnalis

Sabtu, 19 September 2020 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing – Polres Kuansing mendatangkan saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) terhadap Karhutla yang terjadi di Kuantan Mudik dengan luas kebakaran lebih kurang 2 Ha beberapa waktu lalu.

“Ini bukti keseriusan penyidik Polsek Kuantan Mudik dan Polres Kuansing dengan mendatangkan ahli kebakaran hutan dan lahan, guna memperkuat bukti formil dan materil dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto. S.Ik. M.M.

Selanjutnya kata Kapolres, penyidik Polsek Kuantan Mudik Polres Kuansing melakukan penangkapan pelaku pembakaran lahan yang terjadi di dusun Cengar desa Seberang Cengar Kec. Kuantan Mudik pada tanggal 4 September 2020.

Baca Juga :  Operasi Yustisi, Kapolda Riau Kerahkan Satgas Pemburu Teking Covid-19

“Hal ini guna menekan terjadinya tindak pidana kerusakan lingkungan yang berawal dengan adanya tindak pidana pembakaran lahan,” tegas Kapolres.

Rangkaian kegiatan ahli kebakaran hutan dan lahan Prof. DR. Ir. Bambang Hero Sahardjo. M. Agr di TKP melakukan interogasi saksi – saksi, dan penyidik serta mengambil sample tanah dan tanaman diareal kebakaran tersebut.

Tujuan pengambilan sample ini adalah untuk menentukan sebab akibat dan kerugian yang ditimbulkan akibat dari kebakaran lahan di TKP.

Kemudian secara tekhnis sample tersebut nantinya akan dikirim untuk diteliti langsung di Laboraturium kebakaran hutan dan lahan di Bogor.

“Analisa saksi ahli diperlukan sebagai bukti ilmiah yang melengkapi bukti penyidikan atas tindak Pidana pembakaran hutan dan lahan,” imbuh Kapolres.

Baca Juga :  Polres Kuansing Musnahkan 25 Rakit Tambang Emas Ilegal

Diberitakan sebelumnya, tersangka dalam tindak pidana Karhutla ini adalah SN dan JN yang diamankan di TKP oleh penyidik Polsek Kuantan Mudik dengan luas kebakaran lebih kurang 2 Ha dan saat itu besarnya api sangat berpotensi meluas kata Rustam salah seorang warga.

Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar pasal 108 UU RI no. 39 tahun 2014, ttg perkebunan dan atau pasal 108 UU Ri no.32 th 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, ungkap Kapolres Kuansing.**

(gea)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Saat Pemadaman Listrik, Ini Pesan Kapolres Karimun
Momen Hangat HBA ke-66: Kejari Meranti Dapat Kejutan Tumpeng dari Kapolres dan Jajaran
Dialog Sosial Kunci Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis di PT Indonesia Epson Industry
AKBP Gede Adi Pimpin Apel Perdana, Titip Tiga Pesan untuk Seluruh Personel
Bawa Nama Meranti, Taufik Akbar Siap Perkuat SMANOR SKO Riau di Liga TopSkor Nasional 2026
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia
Sekjen Kemnaker: Pejabat Fungsional Harus Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat
Menaker: Program Magang Nasional Permudah Industri Dapatkan Talenta Siap Kerja

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:19 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Saat Pemadaman Listrik, Ini Pesan Kapolres Karimun

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:35 WIB

Momen Hangat HBA ke-66: Kejari Meranti Dapat Kejutan Tumpeng dari Kapolres dan Jajaran

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:32 WIB

Dialog Sosial Kunci Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis di PT Indonesia Epson Industry

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:36 WIB

AKBP Gede Adi Pimpin Apel Perdana, Titip Tiga Pesan untuk Seluruh Personel

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:49 WIB

Bawa Nama Meranti, Taufik Akbar Siap Perkuat SMANOR SKO Riau di Liga TopSkor Nasional 2026

Berita Terbaru