Pengedar Sabu Kampung Baru Sentajo Diciduk Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 12 September 2020 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing – Satnarkoba Polres Kuansing berhasil menangkap pengedar Sabu Desa Kampung Baru Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (9/9/2020) sekira pukul 20.00.Wib.

NO alias AC (24) warga Kampung Baru Sentajo ditangkap paksa Tim Opsnal Satnarkoba sàat ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam genggaman tangannya.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahardi. S.H. mengatakan, hari Rabu (9/9) saya perintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Bripka Rieki,S.H untuk melakukan penyelidikan.

“Sekira pukul 20.00 wib Tim Opsnal melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap pelaku berinisial NO Als AC Bin UWT di pinggir jalan desa Kampung Baru Sentajo Raya kec.Sentajo Raya Kab.Kuansing,” ujar Sahardi dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu (12/9).

Baca Juga :  Wakapolres Kuansing Silaturahmi ke Pondok Pesantren Syafaaturasul

Kemudian jelas Sahardi, saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu didalam genggaman tangan sebelah kanan tersangka.

“Saat tersangka diintrogasi mengaku menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya, kemudian sekira pukul 21.00 wib dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu diatas tempat tidur dikamar pelaku,”ujar Kasat.

Baca Juga :  Kapolres Kuansing tegaskan jajarannya tidak melakukan politik praktis

Barang bukti yang kita amankan dari tangan pelaku berupa,

  1. 6 (enam) Paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika Gol-I Jenis Sabu
  2. 2 (dua) buah Plastik Klip bening pembungkus.
  3. 1 (satu) Unit Handphone merk Xiomi warna hitam silver

Peran pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu, melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 thn dan max 15 tahun.

“Tersangka serta barang bukti di amankan ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut,” ungkap Sahardi.*

(Roder)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah
Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha
Semangat Kebersamaan, Progres HARI KE-03 Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Kabupaten Kepulauan Meranti
Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan
Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat
Polres Meranti Tangkap Guru Honorer Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:02 WIB

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah

Minggu, 19 April 2026 - 12:01 WIB

Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha

Minggu, 19 April 2026 - 09:20 WIB

Semangat Kebersamaan, Progres HARI KE-03 Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Kabupaten Kepulauan Meranti

Kamis, 16 April 2026 - 12:47 WIB

Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 12:04 WIB

Polres Meranti Tangkap Guru Honorer Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Berita Terbaru

Berita

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:02 WIB