Pengedar Sabu Kampung Baru Sentajo Diciduk Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 12 September 2020 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing – Satnarkoba Polres Kuansing berhasil menangkap pengedar Sabu Desa Kampung Baru Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (9/9/2020) sekira pukul 20.00.Wib.

NO alias AC (24) warga Kampung Baru Sentajo ditangkap paksa Tim Opsnal Satnarkoba sàat ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam genggaman tangannya.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahardi. S.H. mengatakan, hari Rabu (9/9) saya perintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Bripka Rieki,S.H untuk melakukan penyelidikan.

“Sekira pukul 20.00 wib Tim Opsnal melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap pelaku berinisial NO Als AC Bin UWT di pinggir jalan desa Kampung Baru Sentajo Raya kec.Sentajo Raya Kab.Kuansing,” ujar Sahardi dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu (12/9).

Baca Juga :  Wakapolres Kuansing Silaturahmi ke Pondok Pesantren Syafaaturasul

Kemudian jelas Sahardi, saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu didalam genggaman tangan sebelah kanan tersangka.

“Saat tersangka diintrogasi mengaku menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya, kemudian sekira pukul 21.00 wib dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu diatas tempat tidur dikamar pelaku,”ujar Kasat.

Baca Juga :  Polres Kuansing Musnahkan 25 Rakit Tambang Emas Ilegal

Barang bukti yang kita amankan dari tangan pelaku berupa,

  1. 6 (enam) Paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika Gol-I Jenis Sabu
  2. 2 (dua) buah Plastik Klip bening pembungkus.
  3. 1 (satu) Unit Handphone merk Xiomi warna hitam silver

Peran pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu, melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 thn dan max 15 tahun.

“Tersangka serta barang bukti di amankan ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut,” ungkap Sahardi.*

(Roder)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respons BP Batam Soal Air Keruh Di Tiban: ABHi Lakukan Penanganan Dan Flushing Bertahap Pasca Pekerjaan Interkoneksi Pipa Transmisi Ladi
Dukung Kesehatan Masyarakat, PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Warga di Wilayah Operasional
Seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH Berlanjut, 36 Peserta Jalani Tes Kesehatan di Tiga Wilayah Operasional
Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
Pastikan Akurasi Data Sensus, Wabup Bengkalis Buka Pelatihan Petugas SE2026
Lewat Program JALUR, Polres Meranti Salurkan Sembako dan Dukung Pendidikan Anak Pesisir
TIM RAGA Polres Meranti Gencarkan Patroli Antipremanisme, Kamtibmas Tetap Kondusif
Wabup Bengkalis Bagus Santoso Pimpin Apel Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:06 WIB

Respons BP Batam Soal Air Keruh Di Tiban: ABHi Lakukan Penanganan Dan Flushing Bertahap Pasca Pekerjaan Interkoneksi Pipa Transmisi Ladi

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:49 WIB

Dukung Kesehatan Masyarakat, PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Warga di Wilayah Operasional

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:46 WIB

Seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH Berlanjut, 36 Peserta Jalani Tes Kesehatan di Tiga Wilayah Operasional

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:33 WIB

Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:06 WIB

Pastikan Akurasi Data Sensus, Wabup Bengkalis Buka Pelatihan Petugas SE2026

Berita Terbaru