class="wp-singular post-template-default single single-post postid-33498 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kepri / Law / Liputan Kriminal / Riau

Sabtu, 12 September 2020 - 14:36 WIB

Pengedar Sabu Kampung Baru Sentajo Diciduk Polisi

Kuansing – Satnarkoba Polres Kuansing berhasil menangkap pengedar Sabu Desa Kampung Baru Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (9/9/2020) sekira pukul 20.00.Wib.

NO alias AC (24) warga Kampung Baru Sentajo ditangkap paksa Tim Opsnal Satnarkoba sàat ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam genggaman tangannya.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahardi. S.H. mengatakan, hari Rabu (9/9) saya perintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Bripka Rieki,S.H untuk melakukan penyelidikan.

“Sekira pukul 20.00 wib Tim Opsnal melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap pelaku berinisial NO Als AC Bin UWT di pinggir jalan desa Kampung Baru Sentajo Raya kec.Sentajo Raya Kab.Kuansing,” ujar Sahardi dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu (12/9).

Baca Juga :  Meski Sempat Kabur, Akhirnya Pelaku Tambang Emas Ilegal Ditangkap Polisi

Kemudian jelas Sahardi, saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu didalam genggaman tangan sebelah kanan tersangka.

“Saat tersangka diintrogasi mengaku menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya, kemudian sekira pukul 21.00 wib dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu diatas tempat tidur dikamar pelaku,”ujar Kasat.

Baca Juga :  Kapolres Kuansing tegaskan jajarannya tidak melakukan politik praktis

Barang bukti yang kita amankan dari tangan pelaku berupa,

  1. 6 (enam) Paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika Gol-I Jenis Sabu
  2. 2 (dua) buah Plastik Klip bening pembungkus.
  3. 1 (satu) Unit Handphone merk Xiomi warna hitam silver

Peran pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu, melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 thn dan max 15 tahun.

“Tersangka serta barang bukti di amankan ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut,” ungkap Sahardi.*

(Roder)

Share :

Baca Juga

Berita

Mantan Kajari Inhu Diadili Terkait Dugaan Pemerasan Kepala Sekolah

Kep Meranti

Wakil Bupati Dan Ketua DPRD Meranti Lepaskan Keberangkatan 81 Jemaah Haji Meranti

Batam

Diburu Bea Cukai Batam, Dua ABK Kapal Pancung Hilang Saat Loncat Kelaut

Kep Meranti

Mantan Camat Selatpanjang Alm H.Bakar Umar dapat penghargaan dari Gubri HUT Ke- 61 Provinsi Riau

Advertorial

PT TIMAH Tbk Salurkan Dana Rp7 Miliar Lewat Program PUMK untuk Dukung Pengembangan 117 UMKM di Wilayah Operasional

Featured

Polresta Pekanbaru Raih Peringkat Pertama Lomba Polmas Award Kapolri Cup 2017

Batam

Muhammad Rudi Terima Kunker Pemkab Samosir

Advertorial

TOP 5 Investasi di Batam, Pengusaha Taiwan bersama TETO Sambangi BP Batam
error: Content is protected !!