Polisi Amankan Kapal Bawa BBM Ilegal di Perairan Selat Singapura

- Jurnalis

Sabtu, 3 Oktober 2020 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Tim Patroli Patroli Anis Madu – 3009 Korpolairud Baharkam Polri mengamankan Kapal Motor tanpa nama, Kamis (1/10/2020).

Kapal tersebut diamankan polisi di perairan Selat Singapura karena kedapatan membawa BBM tanpa yang tanpa dilengkapi surat-surat.

“Kapal diamankan di posisi koordinat 01′ 12′ 704″ N – 103′ 56′ 004″ E dengan menggunakan Sea saat sedang lalu dilakukan pemeriksaan oleh tim Patroli dan didapati membawa muatan BBM jenis solar kurang lebih 5.000 liter tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” ujar Kasubditgakum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Wiwit Ari Wibisono, Jumat (2/10/2020).

Menurut Wiwit kapal tanpa nama tersebut setelah diperiksa dokumen kelengkapan dan tidak bisa menunjukkan, kapal tersebut dibawa ke Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Bakamla RI Amankan Dua Kapal Asing Saat Transfer BBM Ilegal

“Nahkoda atas nama Chrismon dan ABK kapal telah kita lakukan gelar perkara di Ditpolairud Polda Kepri,” ujar Wiwit.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri diketahui minyak BBM jenis solar itu hendak dijual.

“Nahkoda kapal tanpa nama diperintah untuk hasil kencingan minyaknya dijual kepada pria berinisial A. Saat ini terhadap A terus dilakukan pengembangan sampai kepada pemilik kapal,” Jelas Wiwit.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kepri Amankan 3 Kilogram Sabu

Wiwit menyebutkan terhadap nahkoda kapal tanpa nama, Chrismon beserta saudara A yang tengah dalam pencarian diduga melakukan tindak pidana tentang pelayaran, minyak dan gas bumi.

Menurut Wiwit mereka dijerat pasal 323 Ayat (1) jo pasal 219 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan/atau pasal 53 huruf d Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 480 ke – 1 junto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.**

(Sbr)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih
Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025
PT TIMAH Tbk Tanam Belasan Ribu Mangrove di Kundur dan Meranti untuk Jaga Ekosistem Pesisir

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:39 WIB

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Berita Terbaru