class="wp-singular post-template-default single single-post postid-33712 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita / Kepri / Liputan Kriminal

Sabtu, 3 Oktober 2020 - 19:31 WIB

Polisi Amankan Kapal Bawa BBM Ilegal di Perairan Selat Singapura

Batam – Tim Patroli Patroli Anis Madu – 3009 Korpolairud Baharkam Polri mengamankan Kapal Motor tanpa nama, Kamis (1/10/2020).

Kapal tersebut diamankan polisi di perairan Selat Singapura karena kedapatan membawa BBM tanpa yang tanpa dilengkapi surat-surat.

“Kapal diamankan di posisi koordinat 01′ 12′ 704″ N – 103′ 56′ 004″ E dengan menggunakan Sea saat sedang lalu dilakukan pemeriksaan oleh tim Patroli dan didapati membawa muatan BBM jenis solar kurang lebih 5.000 liter tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” ujar Kasubditgakum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Wiwit Ari Wibisono, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga :  Bakamla RI Amankan Dua Kapal Asing Saat Transfer BBM Ilegal

Menurut Wiwit kapal tanpa nama tersebut setelah diperiksa dokumen kelengkapan dan tidak bisa menunjukkan, kapal tersebut dibawa ke Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Nahkoda atas nama Chrismon dan ABK kapal telah kita lakukan gelar perkara di Ditpolairud Polda Kepri,” ujar Wiwit.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri diketahui minyak BBM jenis solar itu hendak dijual.

“Nahkoda kapal tanpa nama diperintah untuk hasil kencingan minyaknya dijual kepada pria berinisial A. Saat ini terhadap A terus dilakukan pengembangan sampai kepada pemilik kapal,” Jelas Wiwit.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kepri Amankan 3 Kilogram Sabu

Wiwit menyebutkan terhadap nahkoda kapal tanpa nama, Chrismon beserta saudara A yang tengah dalam pencarian diduga melakukan tindak pidana tentang pelayaran, minyak dan gas bumi.

Menurut Wiwit mereka dijerat pasal 323 Ayat (1) jo pasal 219 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan/atau pasal 53 huruf d Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 480 ke – 1 junto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.**

(Sbr)

Share :

Baca Juga

Karimun

Kapolsek Tebing Resmikan Turnamen Futsal Antar Pelajar Karimun

Berita

Perluas Akses Layanan Kesehatan, Mobil Sehat PT Timah Layani 5.727 Masyarakat pada 2024

Featured

Satres Narkoba Polres Karimun Amankan 2,650 Gram Sabu dan 3.500 Butir Pil Happy Five

Batam

Sempat Tiarap,Gelper Marak Lagi di Batam

Berita

Mulai Hari ini 05 Juni 2023 Tiket Indonesia vs Argentina Resmi Dijual

Berita

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Featured

Tahun Politik,Dandim 0317/TBK Tegaskan Prajurit TNI Harus Netral

Karimun

Tekong Penambang Pasir Darat Desa Pangke Tewas Tertimbun Tanah
error: Content is protected !!