class="wp-singular post-template-default single single-post postid-33807 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Anambas / Berita / Kepri / Law / Liputan Kriminal / Nasional

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 10:58 WIB

TNI AL Amankan Kapal Ilegal Fishing di Laut Natuna Utara

Natuna – TNI AL menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam di perairan landas kontinen Indonesia karena dicurigai melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Kamis (8/10).

“Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi KIA berbendera Vietnam dengan nama BD 93656 TS, didapati Anak Buah Kapal 6 orang, warga negara asing, termasuk nakhoda. Diduga melaksanakan pelanggaran penangkapan ikan secara illegal di perairan ZEEI,” ujar Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I Laksma TNI Dato Rusman dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (9/10).

Ia menjelaskan proses penangkapan tersebut dilakukan saat KRI John Lie-358 di Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I melaksanakan patroli rutin di Perairan Laut Natuna Utara.

“Saat melaksanakan patroli rutin di Perairan Natuna Utara, KRI John Lie-358 mendeteksi kontak kapal ikan asing yang dicurigai melaksanakan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :  KKP Usir Dua Kapal Ikan Vietnam di Laut Natuna Utara

Untuk memastikan hal tersebut, KRI John Lie-358 menerjunkan Tim VBSS (Visit Board Search and Seizure) yang menggunakan perahu karet RIB (Rubber Inflatable Boat) menuju Kapal Ikan Asing yang dicurigai melakukan aktifitas penangkapan ikan ilegal (illegal fishing).

Namun saat didekati, kapal ikan asing tersebut berusaha mengelabui dengan tiba-tiba mematikan lampu kapal, melepaskan jaring ke laut, dan menambah kecepatan untuk melarikan diri dari kejaran tim VBSS KRI John Lie-358.

Proses pengejaran pun dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kapal Ikan Asing tersebut akhirnya dapat dikuasai dan digeledah untuk diamankan.

“Tidak ada keraguan untuk menindak segala pelanggaran hukum dan kejahatan yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, utamanya wilayah kerja Koarmada I,” tegas Komandan Guspurla Koarmada I menandaskan.

Baca Juga :  Patroli TNI AL Amankan Barang Ilegal Senilai Rp20 Miliar

Panglima Koarmada I Laksda TNI Abdul Rasyid menyampaikan TNI AL, utamanya Koarmada I, tidak pernah mengubah komitmen untuk terus-menerus dan secara rutin hadir di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia dalam menegakkan hukum dan kedaulatan Indonesia.

“Walaupun di tengah pandemi Covid-19, Menjamin keamanan dan menegakkan kedaulatan di laut yurisdiksi nasional Indonesia, terutama di wilayah kerja Koarmada I merupakan salah satu wujud nyata pertanggungjawaban jajaran Koarmada I atas komitmen tersebut,” kata dia pula.

“Kapal berbendera Vietnam BD 93656 TS beserta 6 ABK dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. KIA Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara illegal,” pungkas Panglima Koarmada I.**

(Ant/N-3)

Share :

Baca Juga

Featured

Kalemdiklat Polri Resmikan SPN Tanjungbatu Kundur Kepri

Featured

Usai Menjambret,Pelaku Sembunyi Dirumah Warga

Nasional

FKPS Kabupaten Natuna Gelar Aksi Penggalangan Dana Untuk korban Banjir Dan Longsor

Berita

AHY Minta Seluruh Kader Demokrat Persiapkan Raih Kemenangan di 2024

Advertorial

Dua Rute, Satu Semangat: Gowes Seru Bersama BP Batam

Batam

Safari Ramadhan,Wakil Walikota Batam Berbuka Puasa Bersama Ratusan Jamaah Dimesjid An Nur

Batam

Geliat Pembangunan Kota Batam, Rudi: Untuk Kesejahteraan Masyarakat Kepri

Berita

Plt Bupati Asmar Dampingi Kunker Kapolda Riau di Rangsang
error: Content is protected !!