class="wp-singular post-template-default single single-post postid-33832 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Karimun / Kepri / Liputan Kriminal / Peristiwa / Polres Karimun

Senin, 12 Oktober 2020 - 19:45 WIB

Rusak Dua Sekolah di Karimun, 5 Remaja Ini Ditangkap Polisi

Karimun – Polres Karimun Polda Kepri berhasil ungkap dan amankan 5 orang pelaku masih berusia dibawah umur melakukan kasus pencurian dan pengrusakan serta corat coret sekolah dengan kata-kata tidak senonoh di sekolah SMPN 2 dan SMAN 1 Karimun. (12/10/2020).

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK mengatakan, kami berhasil mengamankan 5 pelaku pencurian dan pengrusakan serta corat coret dengan kata-kata yang tidak terpuji yang dilakukan pelaku yang masih dibawah umur.

“Lima pelaku yang diamankan adalah GL (14 tahun), AJ (15 tahun), AL (14 tahun) HS(13 tahun) dan IK (13 tahun) dan dari para pelaku tersebut satu orang yang masih sekolah,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas Polres dalam konferensi persnya, Senin (12/10).

Kapolres menjelaskan, kronologis kejadian yang dilakukan oleh para pelaku di dua TKP berbeda dengan hari yang berbeda yakni.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu Seberat 2 Kilogram ke Tanjung Batu Kundur

TKP pertama di SMAN 1 Tebing terjadi pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2020 pada jam 06.00 wib dilakukan oleh GL, AJ dan AL, para pelaku kesal tidak bisa masuk keruangan guru untuk mengambil uang dan kemudian pelaku langsung melakukan pengrusakan terhadap sarana milik sekolah seperti pot bunga, gelas, piring, kursi meja dan kran air.

Sedangkan untuk TKP kedua, di SMPN 2 Karimun terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 pada jam 16.00 wib dilakukan oleh HS, AJ, AL dan IK para pelaku sebelumnya sudah merencanakan untuk melakukan pencurian dengan cara masuk perkarangan sekolah dengan cara memanjat pagar dan masuk ke ruangan kelas IX untuk menulis kata – kata tidak terpuji dipapan tulis.

Tidak hanya disitu kata Kapolres, pelaku juga melakukan aksi corat coret photo guru setelah puas melakukan aksinya kemudian pelaku mencongkel pintu jendela disalah satu ruang guru dengan menggunakan gunting dan besi garpu tanaman, setelah berhasil para pelaku mengambil barang berupa minuman air kaleng, celana olahraga dan uang sebesar Rp 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah)

Baca Juga :  Keberadaan Tambang Timah Dinilai Merusak Ekosistem Laut

“Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa celana olahraga sedangkan barang bukti lainnya ditemukan di TKP seperti Pot Bunga, Spidol, Gunting, Garpu tanaman dan 2 buah photo,” jelas Adenan.

Selanjutnya, kami masih mendalami kasus ini, kelima pelaku disangkakan pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, namun karena para pelaku semuanya masih dibawah umur maka nanti penyidik akan berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait langkah selanjutnya,” imbuh Kapolres.**

(ron)

Share :

Baca Juga

Featured

JPU Hadirkan Saksi Mantan Kabiro Akademis UK

Advertorial

PT Timah Gerak Cepat Cegah DBD, Lakukan Fogging di Desa Gemuruh sebagai Komitmen Dukung Kesehatan Masyarakat

Kepri

Kapolda Kepri Tinjau Pelaksanaan Program “Nasi Kapau” di Kota Batam

Batam

Pelatihan Kepemimpinan Nasional, Sekdako Batam Raih Prestasi Istimewa

Karimun

Satlantas  Sosialisasikan Disiplin Lalu Lintas Kepada Personil TNI AL

Ekonomi

Aunur Rafiq: Stok BBM Cukup, Masyarakat Tak Perlu Khawatir Lagi

Advertorial

Ini Jadwal Lengkap Seleksi Program Kelas Beasiswa PT Timah, Libatkan Berbagai Pihak

Featured

Seorang Haji Asal Batam Hilang saat Wukuf di Armina
error: Content is protected !!