“Kebanyakan prodi bermasalah itu berada di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), hanya saja prodi apa saja, ia mengaku tidak terlalu memperhatikan.
Liputankepri.com,Karimun – Sidang dugaan penipuan program studi (prodi) tak berizin Universitas Karimun (UK) dengan terdakwa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Karimun, MS Sudarmadi dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun, M Taufiq kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun, Rabu (15/6/2016).
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun menghadirkan saksi yakni Irwanto SPd, Msi, mantan Kepala Biro Akademis UK.
Sebenarnya, JPU hendak menghadirkan tiga orang saksi namun dua di antaranya berhalangan hadir.
Irwanto dalam kesaksiannya mengatakan dirinya baru mengetahui sejumlah prodi di UK bermasalah atau tanpa izin setelah hampir dua tahun bertugas antara tahun 2009 dan 2010.
Kebanyakan prodi bermasalah itu berada di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), hanya saja prodi apa saja, ia mengaku tidak terlalu memperhatikan.
“Saya tahunya dari kawan-kawan sesama kepala biro yang lain, dekan kalau ada sejumlah program studi belum ada izin, saya lupa, antara tahun 2009-2010 pak Hakim.
Saya sempat tanyakan ke Rektor saat itu dijabat pak Sudarmadi (Terdakwa 2, red), beliau bilang dalam proses,” kata Irwanto.(*)