MK Klarifikasi Waktu Pengajuan Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Kepri

- Jurnalis

Jumat, 29 Januari 2021 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Majelis panel Mahkamah Konstitusi mengklarifikasi waktu pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Provinsi Kepulauan Riau oleh pasangan Isdianto dan Suryani.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang sengketa hasil pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, yang disiarkan secara daring, mempertanyakan waktu penetapan dan pengumuman hasill rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.

Diketahui bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Kepulauan Riau 2020 diumumkan pada hari Sabtu, 19 Desember 2020, pukul 13.45 WIB, sementara pemohon mengajukan permohonan pada hari Rabu, 23 Desember 2020, pukul 19.16.

Baca Juga :  MK di Prediksi Terima Gugatan Sengketa Pilkada Karimun

Majelis panel sempat mendikusikan tenggang waktu pengajuan permohonan 3 hari setelah penetapan hasil rekapitulasi.

“Pada tanggal 19 Desember 2020 itu hari Sabtu, berarti mulainya Senin 21, kemudian 22, 23, jadi Anda masih masuk tenggang waktunya,” kata Arief Hidayat.

Adapun pemohon mendalilkan KPU Provinsi Kepri tidak profesional dan melanggar asas luberjurdil, antara lain dengan tidak menyampaikan undangan kepada pemilih, membiarkan adanya kecurangan, dan membiarkan adanya simpatisan salah satu calon menjadi anggota KPPS.

Baca Juga :  MK di Prediksi Terima Gugatan Sengketa Pilkada Karimun

Selanjutnya, pasangan calon nomor urut 03 Ansar Ahmad-Marlin Agustina peraih suara terbanyak didalilkan melakukan politik uang hampir di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Riau.

Dengan dalil itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau tentang hasil rekapitulasi dan memerintahkan pemungutan suara ulang di Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Lingga.***

(red/antara)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Karhutla Lahan Gambut, Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Deteksi Dini
Hadiri HUT ke-69 Riau, Bupati Asmar Tekankan Kolaborasi dan Pemerataan Pembangunan
Hari Jadi ke-69 Riau, Wabup Meranti Tekankan Penguatan Fiskal dan Pemerataan Pembangunan
Breaking News: Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Kawasan Enggano Bengkulu
Kapolda Kepri Hadiri Konferensi Pers TNI AL Pengungkapan Penyelundupan 1.3 Ton Ketamin di Perairan Batam
Terkesan Dibiarkan, Aktifitas Pengerukan Tanah Urug Milik Bujang Disorot
Ekspedisi Merah Putih Presisi, Polda Riau Tembus Pulau Rangsang, Hadirkan Negara di Teras NKRI
Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Antisipasi Karhutla Lahan Gambut, Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Deteksi Dini

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Hadiri HUT ke-69 Riau, Bupati Asmar Tekankan Kolaborasi dan Pemerataan Pembangunan

Senin, 10 Agustus 2026 - 04:36 WIB

Hari Jadi ke-69 Riau, Wabup Meranti Tekankan Penguatan Fiskal dan Pemerataan Pembangunan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Breaking News: Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Kawasan Enggano Bengkulu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Kapolda Kepri Hadiri Konferensi Pers TNI AL Pengungkapan Penyelundupan 1.3 Ton Ketamin di Perairan Batam

Berita Terbaru