class="wp-singular post-template-default single single-post postid-35572 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kepri / Law / Life Style / Nasional / Politik / Video

Jumat, 29 Januari 2021 - 09:38 WIB

MK Klarifikasi Waktu Pengajuan Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Kepri

Jakarta – Majelis panel Mahkamah Konstitusi mengklarifikasi waktu pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Provinsi Kepulauan Riau oleh pasangan Isdianto dan Suryani.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang sengketa hasil pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, yang disiarkan secara daring, mempertanyakan waktu penetapan dan pengumuman hasill rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.

Diketahui bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Kepulauan Riau 2020 diumumkan pada hari Sabtu, 19 Desember 2020, pukul 13.45 WIB, sementara pemohon mengajukan permohonan pada hari Rabu, 23 Desember 2020, pukul 19.16.

Baca Juga :  MK di Prediksi Terima Gugatan Sengketa Pilkada Karimun

Majelis panel sempat mendikusikan tenggang waktu pengajuan permohonan 3 hari setelah penetapan hasil rekapitulasi.

“Pada tanggal 19 Desember 2020 itu hari Sabtu, berarti mulainya Senin 21, kemudian 22, 23, jadi Anda masih masuk tenggang waktunya,” kata Arief Hidayat.

Adapun pemohon mendalilkan KPU Provinsi Kepri tidak profesional dan melanggar asas luberjurdil, antara lain dengan tidak menyampaikan undangan kepada pemilih, membiarkan adanya kecurangan, dan membiarkan adanya simpatisan salah satu calon menjadi anggota KPPS.

Baca Juga :  MK di Prediksi Terima Gugatan Sengketa Pilkada Karimun

Selanjutnya, pasangan calon nomor urut 03 Ansar Ahmad-Marlin Agustina peraih suara terbanyak didalilkan melakukan politik uang hampir di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Riau.

Dengan dalil itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau tentang hasil rekapitulasi dan memerintahkan pemungutan suara ulang di Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Lingga.***

(red/antara)

Share :

Baca Juga

Berita

Seorang Anak Perempuan di Kecamatan Jemaja Dilaporkan Hilang, Bertabur Informasinya di Status Whatsapp Warga

Berita

Jum’at Curhat, Polsek Jajaran Polres Meranti Tampung Saran dan Keluhan Masyarakat

Berita

Rakernas LPTNU Akan Dibuka Wakil Presiden

Berita

Warga Pulau Jemaja Siap-Siap, Gaspol Dengarkan Ceramah Ustadz Das’ad Latif

Karimun

Polres Karimun Terima Kunjungan Dari Tim Peneliti Sespim Lemdiklat Polri

Berita

Kapolres Bantu Anak Penderita Penyakit Usus Buntu

Ekonomi

Ratu Belanda Ingatkan Indonesia untuk Fokus Program Inklusi Keuangan

Batam

BP Batam Terima 4 Sertifikat BMN dari BPN Kepri
error: Content is protected !!