Polres Karimun Bekuk Pelaku Distributor Kartu Perdana IM3 Ilegal

- Jurnalis

Sabtu, 30 Januari 2021 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Satreskrim Polres Karimun menangkap ZR (26) pelaku penyalahgunaan UU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) dengan menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara illegal, Sabtu (30/01/2021).

Pelaku merupakan Distributor Kartu Perdana IM3 melaksanakan aktivasi kartu perdana IM3 dengan menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara illegal Pelaku melakukan aktivasi kartu perdana IM3 dengan menggunakan computer dan alat modem activator.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Karimun Polda Kepri AKP Herie Pramono, SIK saat siaran pers mengatakan, pengungkapan Kasus Tindak Pidana penyalahgunaan UU ITE.

Baca Juga :  Kapolres Karimun: Masa Pandemi Tingkatkan Semangat Persatuan dan Kesatuan

“Tujuan Pelaku mencari keuntungan Intensif dari Provider sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) jika memenuhi target 4.000 (empat ribu) aktivasi kartu perdana perbulannya,” ujar Herie.

Selanjutnya kata Herie, pelaku ZR kita amankan pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 pada pukul 23.30 Wib. Pelaku dengan mudah mendapatkan Kartu Perdana sebanyak 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu) kartu perdana dikarenakan pelaku merupakan distributor kartu perdana IM3.

Barang Bukti yang sudah kita amankan dari Pelaku sebanyak 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu) Kartu Perdana sudah teraktivasi NIK secara Ilegal, termasuk 1 Unit Komputer, 2 unit alat modem aktivator, 1 unit flash disk, 1 buah pisau cutter, 1 unit HP Iphone X serta 1 unit HP Nokia 105 turut kita amankan dari tangan pelaku.

Baca Juga :  Kapolres Karimun Kunjungi Mako Brimob Kompi 2 Batalyon A Pelopor

“Perbuatan Pelaku ZR disangkakan Pasal 51 (2) Jo 32 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 (dua belas) tahun,” ungkap Herie.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Audiensi Bupati Asmar Berbuah Komitmen BNPP RI Kawal Pembangunan Kawasan Perbatasan Meranti
Kapolsek Kampar Kembali Tebar Kepedulian Lewat Program Jumat Berkah
Polres Meranti Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Banglas
Wabup Muzamil Ajak Masyarakat Doakan Perjuangan Percepatan Pembangunan Jembatan Selat Akar pada HUT ke-14 Tasik Putri Puyu
Kemnaker Berhasil Mediasi Perselisihan PHK PT Amos Indah Indonesia
Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Batam Gelar Razia Gabungan
SMANOR SKO Riau Resmi Lepas Tim Sepak Bola Menuju Liga Top Skor National Championship 2026
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Saat Pemadaman Listrik, Ini Pesan Kapolres Karimun

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:49 WIB

Audiensi Bupati Asmar Berbuah Komitmen BNPP RI Kawal Pembangunan Kawasan Perbatasan Meranti

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:11 WIB

Kapolsek Kampar Kembali Tebar Kepedulian Lewat Program Jumat Berkah

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37 WIB

Polres Meranti Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Banglas

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:56 WIB

Wabup Muzamil Ajak Masyarakat Doakan Perjuangan Percepatan Pembangunan Jembatan Selat Akar pada HUT ke-14 Tasik Putri Puyu

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:10 WIB

Kemnaker Berhasil Mediasi Perselisihan PHK PT Amos Indah Indonesia

Berita Terbaru