Polres Karimun Bekuk Pelaku Distributor Kartu Perdana IM3 Ilegal

- Jurnalis

Sabtu, 30 Januari 2021 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Satreskrim Polres Karimun menangkap ZR (26) pelaku penyalahgunaan UU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) dengan menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara illegal, Sabtu (30/01/2021).

Pelaku merupakan Distributor Kartu Perdana IM3 melaksanakan aktivasi kartu perdana IM3 dengan menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara illegal Pelaku melakukan aktivasi kartu perdana IM3 dengan menggunakan computer dan alat modem activator.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Karimun Polda Kepri AKP Herie Pramono, SIK saat siaran pers mengatakan, pengungkapan Kasus Tindak Pidana penyalahgunaan UU ITE.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Karimun Temukan 4 Orang Anak Hilang di Batam

“Tujuan Pelaku mencari keuntungan Intensif dari Provider sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) jika memenuhi target 4.000 (empat ribu) aktivasi kartu perdana perbulannya,” ujar Herie.

Selanjutnya kata Herie, pelaku ZR kita amankan pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 pada pukul 23.30 Wib. Pelaku dengan mudah mendapatkan Kartu Perdana sebanyak 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu) kartu perdana dikarenakan pelaku merupakan distributor kartu perdana IM3.

Barang Bukti yang sudah kita amankan dari Pelaku sebanyak 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu) Kartu Perdana sudah teraktivasi NIK secara Ilegal, termasuk 1 Unit Komputer, 2 unit alat modem aktivator, 1 unit flash disk, 1 buah pisau cutter, 1 unit HP Iphone X serta 1 unit HP Nokia 105 turut kita amankan dari tangan pelaku.

Baca Juga :  Gara gara Akun Facebook, Pria ini di Keroyok hingga babak belur di parkiran Hotel Wiko

“Perbuatan Pelaku ZR disangkakan Pasal 51 (2) Jo 32 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 (dua belas) tahun,” ungkap Herie.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista
BP Batam Dorong Penguatan Ekonomi, Kemudahan dan Transformasi Tata Kelola Perizinan Jadi Sektor Prioritas
BP Batam Bersama BPDAS MoU Rehabilitasi Hutan Lindung Duriangkang Seluas 10 Ha
Polres Bengkalis Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Quartal III
Komitmen Kepala BP Batam Dalam Melayani Warga, Perbaikan Pipa Bocor Selesai Dalam Dua Jam
Korea Selatan Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam
Kepala BP Batam Hadiri Peresmian Pabrik Solder STANIA, Batam Siap Hilirisasi Mineral Nasional
Direktur RSBP Batam Terima Kunjungan Wakapuskes TNI, Bahas Sinergi Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:36 WIB

Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:30 WIB

BP Batam Dorong Penguatan Ekonomi, Kemudahan dan Transformasi Tata Kelola Perizinan Jadi Sektor Prioritas

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:51 WIB

BP Batam Bersama BPDAS MoU Rehabilitasi Hutan Lindung Duriangkang Seluas 10 Ha

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:24 WIB

Polres Bengkalis Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Quartal III

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:12 WIB

Komitmen Kepala BP Batam Dalam Melayani Warga, Perbaikan Pipa Bocor Selesai Dalam Dua Jam

Berita Terbaru