class="wp-singular post-template-default single single-post postid-35804 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Gaya Hidup / Kepri / Law / Life Style / Nasional / Natuna / Peristiwa / Video

Senin, 8 Februari 2021 - 17:14 WIB

BPN Natuna: Pemasalahannya Batas Wilayah Administrasi, Bukan Penguasaan Wilayah

Natuna – Masalah sengketa tapal batas wilayah antara Kecamatan Bunguran Barat dan Kecamatan Bunguran Utara (Kelarik). Tepatnya diperbatasan antara Kampung Segeram Kelurahan Sedanau, Bunguran Barat dan Desa Gunung Durian, Bunguran Utara sampai saat ini belum selesai.

Menyikapi hal tersebut, Penata Kadastral BPN Natuna, Bayu Agusty Wijanarko, menjelaskan, bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 1 tahun 2006 tentang pedoman penegasan batas daerah, yang berhak menentukan batas administrasi disuatu Desa/Kelurahan dan Kecamatan, adalah Pemerintah Daerah setempat.

Penentuan batas wilayah administrasi biasanya dilihat berdasarkan peta topografi, sebaran alam seperti sungai, jalan dan lain sebagainya, serta berdasarkan persetujuan dari para ketua adat, tokoh masyarakat dan persetujuan dari perangkat-perangkat Pemerintah yang berwenang.

“Pokok permasalahan sebenarnya kalau menurut saya itu adalah batas wilayah administrasi, bukan batas penguasaan wilayah yang ada di Desa-desa. Artinya yang berhak mengatur batas wilayah administrasinya adalah Pemda sendiri,” sebut Bayu saat rapat bersama di kantor DPRD Natuna.

Baca Juga :  Ketua DPRD Menerima Kunjungan Perwakilan Pemuda dan Mahasiswa Natuna

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah disebutkan dipasal 1, bahwa setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan di dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.

Lalu di pasal 2 disebutkan bahwa data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam daftar nama hanya terbuka bagi instansi Pemerintah tertentu untuk keperluan pelaksanaan tugasnya.

“Jadi jelas, surat menyurat tanah itu hanya administrasi saja, jadi jangan khawatir tanahnya hilang. Karena berdasarkan PP nomor 24 tahun 1997, pendaftaran tanah itu harus diakui turun temurun serta disetujui oleh masing-masing pemilik sepadan tanah. Menurut saya tinggal dirubah saja administrasinya, misalnya yang tadinya masuk wilayah Bunguran Barat, ya tinggal dirubah saja administrasinya menjadi di Bunguran Utara,” terang Bayu.

Baca Juga :  DPRD Natuna Gelar RDP dengan Pengawas PSDKP

Kemudian Kabag Tapem Setda Natuna, Khaidir, juga menjelaskan, bahwa permasalahan batas wilayah Desa dan Kecamatan yang melibatkan Pemerintah Kecamatan Bunguran Barat dan Bunguran Utara, sudah final di tahun 2018 lalu.

“Tahun 2018 lalu permasalahan ini sudah kita selesaikan. Sebenarnya dimanapun tanah tersebut berada, tidak ada masalah. Kami sudah sepakat, orang mau tinggal dimana saja dan tanahnya berada dimana, menurut kami tinggal ikuti saja posisi tanahnya itu dimana,” tegas Khaidir.

Menyikapi permasalahan tersebut diatas, DPRD Natuna meminta kepada pihak-pihak yang bersengketa, agar menyelesaikan permasalahan ini dengan musyawarah. Kemudian juga meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, melalui Instansi terkait, agar turut bersama-sama menyelesaikan permasalahan batas wilayah antar kedua Kecamatan tersebut dengan baik, supaya tidak timbul lagi masalah serupa dikemudian hari.

Share :

Baca Juga

Nasional

Bulan Ini IWO Kabupaten Lingga Segera Di Kukuhkan

Bangkinang

Kapolres Kampar Gelar Upacara Hari Bela Negara Ke-76 Tahun

Berita

Ciptakan Kamseltibcarlantas, Polsek Tualang Intensifkan Patroli Blue Light di Titik Rawan

Advertorial

BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista

Berita

Buruh Meranti Deklarasikan Dukungan Sabuk Kamtibmas, Bupati dan Kapolres Tekankan Sinergi Jaga Stabilitas Daerah

Berita

Kajati Kepri Siap mendukung Pembangunan di Kabupaten Natuna

Berita

Buka Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda, Presiden Ajak Daerah Tangani Inflasi Bersama

Nasional

Kompak, Panglima dan Kapolri Kunjungi Lembaga Pendidikan TNI dan Polri
error: Content is protected !!