Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Jaksa Meranti Minta Polisi Hadirkan JO Sebagai Saksi Kunci Dalam Persidangan Kasus Narkotika | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-37096 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti / Riau

Minggu, 2 Mei 2021 - 00:30 WIB

Jaksa Meranti Minta Polisi Hadirkan JO Sebagai Saksi Kunci Dalam Persidangan Kasus Narkotika

Liputankepri.com,Meranti- Agar kasus hukum tindak pidana penyalahgunaan narkotika terduga pelaku JN alias C, MA dan HA alias M, yang di amankan pihak kepolisian polres meranti di kamar Hotel Gernd Meranti pada Kamis 8 April 2021 lalu berserta barang bukti sabu sebanyak 64,7 gram,Minggu 01/05/2021.

Kejaksaan Negeri Kapulauan Meranti minta pihak polisian menghadirkan JO dalam persidangan kasus hukum tersebut, yang mana merupakan salah seorang yang ikut terlibat diamankan saat penangkapan dan dinyatakan positif tes urine menguna narkotika yang diasesmen ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau (BNNP Riau) yang diketahui saatini sudah dibebaskan.

Hal ini disampaikan Kajari Kepulauan Meranti Waluyo,SH.MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Okky Fathoni Nugraha, SH menurutnya,
JO yang terlibat diamankan oleh pihak kepolisian dan dinyatakan positif tes urine menguna narkotika merupakan saksi kunci dalam perkara tersebut.

“Iya, masih dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), nanti wajib di jadikan saksi,karena dia saksi kunci di perkara ini,” Kata Okky kepada media ini melalui pesan singkat WhatsApp,Juma’at 30/04/2021.

Untuk di ketahui kembali, Pada Kamis 8 April 2021 Personel Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan terduga pelaku jaringan pengedar sabu di Selatpanjang.

Dalam perkara itu kepolisian mengamankan 6 orang yakni JN alias C, MA dan HA alias M, yang ditetapkan sebagai tersangka dan tiga orang rekannya yakni berinisial D, T dan JO warga keturunan Tionghoa dinyatakan positif tes urine mengguna narkotika sebagai mana dikatakan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Darmanto SH, ketika dikonfirmasi media ini Rabu 28/04/2021. ™

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Distribusikan Peralatan Kepolisian, Kapolda Riau Irjen Iqbal : Jaga, Rawat dan Latihkan

Kep Meranti

Polres Meranti Gelar Sidang KKEP Tiga Orang Di PTDH

Kep Meranti

Hari Pertama Masuk Kerja Bupati Irwan Langsung Kungker di Dua Kecamatan

Kep Meranti

Wabup Meranti H. Asmar Ikuti Rakor Antisipasi Karhutla Bersama Gubernur dan Kapolda Riau

DPRD

Serap Aspirasi Masyarakat, H.Hatta Adakan Reses di Desa Tanjung Gemuk Rangsang

Featured

Rakornis Bidang Industri se Provinsi Riau Diharapkan Dapat Mengangkat Potensi Industri Yang Ada di Meranti

Kep Meranti

Asrul Pauzi Raih Juara 1 Lomba Potmas Pidato Kamtibmas Polda Riau

Featured

Wabup Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan
error: Content is protected !!