Kejati Riau Periksa Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Fiktif BRK

- Jurnalis

Kamis, 18 Oktober 2018 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Karimun – Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa lima tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri (BRK) sebesar Rp43 miliar. Pemeriksaan dilakukan dari pagi hingga petang ini.

Seorang dari tersangka merupakan mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Riau Kepri Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Ardinal Amir inisial AA.

“Kelima tersangka diperiksa hari ini. Inisial AA, Z, SY, AH dan terakhir MD. Jabatannya ada kepala cabang hingga analisis kredit,” jelas Kasipenkum Kejati Riau, Muspidauan, di Pekanbaru, Rabu (17/10).

Dijelaskannya, kelima tersangka diduga menggunakan uang negara sebesar Rp32 miliar dengan modus pinjaman atau kredit fiktif. Para pelaku meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) kelompok tani sawit di Kabupaten Rokan Hulu.

Baca Juga :  TNI AL Usir 84 Kapal Asing saat Lego Jangkar Ilegal di Tanjung Berakit

“Perkiraan kerugian negara akibat dari kredit fiktif ini mencapai sekitar Rp32 miliar. Hingga saat ini, belum ada pengembalian keuangan negara,” jelasnya.

Akibat perbuatan kelima tersangka, jaksa menjerat mereka dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Muspidauan, sejauh ini penyidik masih melanjutkan penyidikan dan melengkapi berkas, mengumpulkan bukti-bukti. Dugaan kredit fiktif itu terjadi dalam rentang waktu sejak 2010 hingga 2014. Kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 debitur. Umumnya para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga :  Polda Lampung amankan 20 Kg sabu-sabu dari sebuah truk

Celakanya, para debitur ternyata tidak pernah menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100.000 hingga Rp500.000 karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada pegawai Bank Riau Kepri yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.

Belakangan diketahui kredit itu macet. Ketika pihak Bank Riau Kepri melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit.

Kasus kredit fiktif di Bank BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ini merupakan yang kesekian kali terjadi. Sebelumnya kasus serupa juga pernah ditemukan di cabang-cabang Kepulauan Riau.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat
Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC
Polres Meranti Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Cegah Peredaran Narkoba
Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan
Polres Meranti dan Warga Gotong Royong, Bangun Dua Jembatan Merah Putih
Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:46 WIB

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Kamis, 16 April 2026 - 12:47 WIB

Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat

Rabu, 15 April 2026 - 09:32 WIB

Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

Selasa, 14 April 2026 - 14:33 WIB

Polres Meranti Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Cegah Peredaran Narkoba

Senin, 13 April 2026 - 10:01 WIB

Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan

Berita Terbaru