class="wp-singular post-template-default single single-post postid-20673 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Kepri / Riau

Kamis, 18 Oktober 2018 - 19:12 WIB

Kejati Riau Periksa Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Fiktif BRK

Liputankepri.com,Karimun – Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa lima tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri (BRK) sebesar Rp43 miliar. Pemeriksaan dilakukan dari pagi hingga petang ini.

Seorang dari tersangka merupakan mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Riau Kepri Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Ardinal Amir inisial AA.

“Kelima tersangka diperiksa hari ini. Inisial AA, Z, SY, AH dan terakhir MD. Jabatannya ada kepala cabang hingga analisis kredit,” jelas Kasipenkum Kejati Riau, Muspidauan, di Pekanbaru, Rabu (17/10).

Dijelaskannya, kelima tersangka diduga menggunakan uang negara sebesar Rp32 miliar dengan modus pinjaman atau kredit fiktif. Para pelaku meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) kelompok tani sawit di Kabupaten Rokan Hulu.

Baca Juga :  KPK Soroti Enam Aset Bermasalah di Kepri

“Perkiraan kerugian negara akibat dari kredit fiktif ini mencapai sekitar Rp32 miliar. Hingga saat ini, belum ada pengembalian keuangan negara,” jelasnya.

Akibat perbuatan kelima tersangka, jaksa menjerat mereka dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Muspidauan, sejauh ini penyidik masih melanjutkan penyidikan dan melengkapi berkas, mengumpulkan bukti-bukti. Dugaan kredit fiktif itu terjadi dalam rentang waktu sejak 2010 hingga 2014. Kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 debitur. Umumnya para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga :  Yusuf Sirat Resmi Jabat Ketua DPRD Karimun

Celakanya, para debitur ternyata tidak pernah menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100.000 hingga Rp500.000 karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada pegawai Bank Riau Kepri yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.

Belakangan diketahui kredit itu macet. Ketika pihak Bank Riau Kepri melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit.

Kasus kredit fiktif di Bank BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ini merupakan yang kesekian kali terjadi. Sebelumnya kasus serupa juga pernah ditemukan di cabang-cabang Kepulauan Riau.***

 

Share :

Baca Juga

Karimun

Pelaku Pembunuhan Di Selatpanjang Diringkus Polisi

Berita

Soal PT MIPI, Bupati Bintan minta Perusahaan patuhi aturan

Kep Meranti

Crew Leader Program Desa Bebas Api Oleh PT RAPP Salurkan Media Komik

Featured

Hari ini, 28 Ranmor Terjaring Razia Dalam Operasi Patuh Seligi 2017

Karimun

Seleksi Paskibraka Tahun 2023 Melalui Online, Bagaimana di Kabupaten Karimun Simak Selengkapnya!

Batam

Wagub Kepri Hadiri Harlah Perpat ke-21

Batam

Diduga Mabuk, Anggota TNI AL dan Perwira Polisi Berpangkat AKP Ribut

Kep Meranti

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Meranti Resmi Di Tahan
error: Content is protected !!