Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Ungkap Tiga Jaringan Dengan BB 24,4 KG Sabu, 6 Pelaku Dibekuk. Kapolda Riau Ajak Masyarakat Miliki Kesamaan Untuk Memberantas Narkoba | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-37118 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Liputan Kriminal / Peristiwa / Riau

Selasa, 4 Mei 2021 - 18:40 WIB

Ungkap Tiga Jaringan Dengan BB 24,4 KG Sabu, 6 Pelaku Dibekuk. Kapolda Riau Ajak Masyarakat Miliki Kesamaan Untuk Memberantas Narkoba

Pekanbaru – Kasus pertama, Unit Intel Brimob yang dikenal dengan Tim Harimau Kampar berhasil mengamankan 3 tersangka narkoba (SYA, ZAM dan ADJ) di SPBU lintas timur Sorek, Bandar Petalang Pelalawan pada Kamis (15/4/2021).
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya informasi akan adanya transaksi narkoba dengan menggunakan kendaraan putih BM 1847 SW, dari arah Siak menuju Pengkalan Kerinci. Saat pelaku mengisi bahan bakar, kemudian disergap oleh tim dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan kendaraan. Tim menemukan bungkusan plastik warna merah berisikan 5 bungkus teh cina merk Guanyinwang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang tersebut diketahui berasal dari negeri jiran malaysia berdasarkan pengembangan terhadap narapidana di Lapas II Batam.

Tim mengamankan sekumlah barang bukti diantaranya 1 bungkus plastik asoy (berisikan 5 bungkus narkoba), 4 buah HP dan ssbuah kendaraan Wuling warna putih BM 1847 SW. Saat ini kasusnya ditangani Subdit I Ditresnarkoba.

Kasus kedua yang juga ditangani Subdit I Ditresnarkoba dengan BB sabu seberat 0,5 KG, dengan tersangka NOR (46 thn) asal Bengkalis, yang diamankan pada Sabtu (10/4/2021) di jalan Sudirman Teluk Lecah Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis.
Begitu mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba, Tim Opsnal Ditresnarkoba berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti yang disembunyikan dibawah kasur.

Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari ZUL (DPO), dan diketahui sdr ZUL mendapatkan barang tersebut dari 2 orang WNA Malaysia an ROS bin KDR dan FAI bin JAI yang pernah terdampar dan tenggelam diperairan Rupat Bengkalis dengan membawa 26 KG sabu pada Kamis (18/2/2021) lalu.

Kedua WNA tersebut diketahui telah dideportasi oleh pihak Imigrasi Bengkalis pasca tenggelamnya kapal WNA tersebut.

Tim berhasil mengamankan barang bukti 550 gram sabu, satu buah kaleng dan sebuah HP.

Sedangkan kasus ketiga, ditangani oleh Subdit II Ditresnarkoba, dengan mengamankan 2 tersangka (SOL als LHN 41 thn dan MIS als ANG 26 thn), keduanya warga Bengkalis beserta barang bukti 19 KG sabu.
Kejadian bermula dari adanya informasi transaksi narkoba disekitar wilayah Pakning Bengkalis. Informasi tersangka SOL menggunakan kendaraan avanza putih BM 1394 QB.
Sekitar pukul 22.30 diketahui keberadaan kendaraan tersebut diseputar pelabuhan roro Sei Pakning. Setelah dilakukan penyergapan, diamankan kedua tersangka dan tim menemukan sebuah karung putih merk beras bulog dan didalamnya berisi 19 buah bungkus teh cina bertuliskan guanyinwang warna hijau diduga narkoba jenis sabu.

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi saat release Selasa (4/5/2021) siang dimako Polda mengatakan pengungkapan sudah sering dilakukan oleh pihaknya, namun seperti tidak ada habis habisnya peredaran narkoba di Riau.

“Pengungkapan ini sudah biasa kita lakukan, tapi seperti tak ada habis habisnya karena ekosistemnya mendukung bagaimana narkoba ini tidak sungguh sungguh kita selesaikan bersama. Penegakan hukum itu hanya bagian kecil dari upaya kita menangani narkoba, penegakan hukum ini merupakan upaya terakhir. Jadi kalau masyarakat tidak memiliki kesamaan untuk memberantas narkoba, sampai kapanpun narkoba ini masih akan ada terus”, beber Irjen Agung.

Agung menambahkan para pelaku dijerat dengan pasal 144 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (duapuluh) tahun.(red)

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Ingat Warga Meranti !!! Mulai 6 Februari Ini Jika Tak Pakai Helm Bakal Di Tilang

Kep Meranti

Martin Pemilik APMS PT MAS Minta Semua APMS Di Meranti Juga Di Demo, Ada Apa..???

Kep Meranti

Jannatul Firdaus: Mengaku PLN Area Dumai Engan Memberi Keterangan Kepada Media Mengenai Pemasangan Jaringan Kilang Sagu Di Meranti

Kep Meranti

Dibuka Sekda Kamsol, UIN Suska Riau Gelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat Tahun 2021

Ekonomi

DPRD Meranti Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Pansus dan Pengesahan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2017

Berita

Jum’at Curhat, Polsek Jajaran Polres Meranti Tampung Saran dan Keluhan Masyarakat

Kep Meranti

Ini penjelasan Disperindagkop Terkait Pembelian BBM Megunakan Jeringen Di SPBU

Berita

Deklarasi Paslon Asmar – Muzamil, Jadi Yang Pertama Mendaftar Ke KPU Meranti
error: Content is protected !!