class="wp-singular post-template-default single single-post postid-16992 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti / Liputan Kriminal / Nasional / Riau

Kamis, 3 Mei 2018 - 01:47 WIB

Lagi Nyabu Bareng Teman, Pelaku Curat Di Selatpanjang Diringkus Polisi

LIPUTANKEPRI,meranti,-Terduga pelaku curat berinisial Er alias Bosek (38 tahun) warga Jalan Kauman, NO.13 RT 003 / RW 003, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, akhirnya ditangkap polisi.

Er alias Bosek berhasil diamankan saat diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu bersama rekannya WH (47 tahun) di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pusara RT 01 / RW 01, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Selasa (1/5/2018).

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH, melalui Paur Humas AKP Amir Husin, mengungkapkan, penangkapan bermula pada Selasa 1 Mei 2018 sekitar pukul 17.00 Wib, berawal dari anggota Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti yang melakukan penggerebekan terhadap pelaku Curat bernisial Er alias Bosek (DPO) di sebuah rumah di Jalan Pusara RT/RW 01/01 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam penggerebekan tersebut, pelaku curat dapat ditangkap ketika bersama dengan temannya berinisial WH alias Konel yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu didalam salah satu kamar rumah tersebut.

Kemudian anggota Sat Reskrim bersama dengan anggota Sat Narkoba langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan kemudian di temukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket diduga narkotika, 1 (satu) buah kaca pirek berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) set alat hisap (Bong).

Adapun barang bukti yang diamankan berupa:
– 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu seberat ± 0,26 gram.
– 1 (satu) Buah Kaca Pirek yang berisikan shabu.
– 1 (satu) Set alat hisap shabu (bong).
– 3 (tiga) Buah Sendok takar shabu yang terbuat dari kertas.
– 1 (satu) Buah Sendok takar shabu yang terbuat dari Pipet.
– 1 (satu) Buah Sumbu Kompor yang terbuat dari timah rokok.
– 1 (satu) Buah kotak rokok merek U BOLT berwarna Hitam.
– 1 (satu) Buah Kotak Rokok merek H Mild.
– 1 (satu) Lembar Plastik klep kosong.
– 1 (satu) Buah Mancis.
– 1 (satu) Buah Gunting.

“Kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” sebut Amir Husin.(An)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polsek Tualang Perketat Pengawasan, Narkoba Jadi Target Utama

Featured

Dinkes Karimun Intruksikan Semua Puskesmas Lakukan Abatesasi

Advertorial

Kunjungan Komisi III DPRD Meranti ke Dinas Kesehatan Provinsi Riau Hasilkan Komitmen Bersama Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Daerah

Nasional

Danrem 031 Wirabima Bersama Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Provinsi Riau Bahas Nasionalisme Dan Radikalisme

Kep Meranti

Wakil Bupati Meranti Buka Sosialisasi Kabupaten Program Pamsimas III Tahun 2018

Kep Meranti

Banyak Terobosan di 100 Hari Pertama, Kinerja Kapolri Listyo Sigit Diapresiasi Anggota DPRD Meranti

Kep Meranti

Diduga Akibat Ulah Mafia Minyak, BBM Subsidi Jenis Solar Di Meranti Langka Juga Mahal

Berita

Peringatan dini Tsunami : Gempa Bumi 7,4SR Guncang Banten
error: Content is protected !!