Lagi Nyabu Bareng Teman, Pelaku Curat Di Selatpanjang Diringkus Polisi

- Jurnalis

Kamis, 3 Mei 2018 - 01:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIPUTANKEPRI,meranti,-Terduga pelaku curat berinisial Er alias Bosek (38 tahun) warga Jalan Kauman, NO.13 RT 003 / RW 003, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, akhirnya ditangkap polisi.

Er alias Bosek berhasil diamankan saat diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu bersama rekannya WH (47 tahun) di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pusara RT 01 / RW 01, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Selasa (1/5/2018).

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH, melalui Paur Humas AKP Amir Husin, mengungkapkan, penangkapan bermula pada Selasa 1 Mei 2018 sekitar pukul 17.00 Wib, berawal dari anggota Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti yang melakukan penggerebekan terhadap pelaku Curat bernisial Er alias Bosek (DPO) di sebuah rumah di Jalan Pusara RT/RW 01/01 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam penggerebekan tersebut, pelaku curat dapat ditangkap ketika bersama dengan temannya berinisial WH alias Konel yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu didalam salah satu kamar rumah tersebut.

Kemudian anggota Sat Reskrim bersama dengan anggota Sat Narkoba langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan kemudian di temukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket diduga narkotika, 1 (satu) buah kaca pirek berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) set alat hisap (Bong).

Adapun barang bukti yang diamankan berupa:
– 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu seberat ± 0,26 gram.
– 1 (satu) Buah Kaca Pirek yang berisikan shabu.
– 1 (satu) Set alat hisap shabu (bong).
– 3 (tiga) Buah Sendok takar shabu yang terbuat dari kertas.
– 1 (satu) Buah Sendok takar shabu yang terbuat dari Pipet.
– 1 (satu) Buah Sumbu Kompor yang terbuat dari timah rokok.
– 1 (satu) Buah kotak rokok merek U BOLT berwarna Hitam.
– 1 (satu) Buah Kotak Rokok merek H Mild.
– 1 (satu) Lembar Plastik klep kosong.
– 1 (satu) Buah Mancis.
– 1 (satu) Buah Gunting.

“Kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” sebut Amir Husin.(An)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perluas Perlindungan Pekerja, Menaker : Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen Berlaku bagi Peserta BPU
27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat
Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional
Polres Meranti Rampungkan Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Hari Ke 11 Capai 100 Persen
Sekda Sudandri Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Meranti, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah
Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu
Wakil Bupati Muzamil Hadiri Anugerah Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026
Tingkatkan Keamanan Wilayah, TIM RAGA Polres Siak Gelar Patroli Skala Besar

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 22:54 WIB

Perluas Perlindungan Pekerja, Menaker : Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen Berlaku bagi Peserta BPU

Selasa, 28 April 2026 - 15:16 WIB

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional

Senin, 27 April 2026 - 11:10 WIB

Polres Meranti Rampungkan Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Hari Ke 11 Capai 100 Persen

Senin, 27 April 2026 - 09:05 WIB

Sekda Sudandri Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Meranti, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah

Senin, 27 April 2026 - 09:02 WIB

Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu

Berita Terbaru

Berita

Anggota DPR RI Tinjau Kawasan Industri Tanjung Buton

Rabu, 29 Apr 2026 - 01:17 WIB

Berita

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:47 WIB