Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Ketua DPRD Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pemkab Karimun | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-37248 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / DPRD / Karimun / Kepri / Life Style / Video

Kamis, 25 Februari 2021 - 13:55 WIB

Ketua DPRD Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pemkab Karimun

Karimun – Ketua DPRD Karimun Muhammad Yusuf Sirat menghadiri penandatangan perjanjian kinerja oleh pejabat administrator dan pejabat tinggi pratama serta penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2021 oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu 24 Febuari 2021.

Dua agenda tersebut dilakukan di Halaman Kantor Bupati Karimun itu turut dihadiri oleh Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim dan Sekda Karimun, Muhammad Firmansyah, Ketua DPRD Karimun, Muhammad Yusuf Sirat serta seluruh pimpinan OPD serta Camat.

Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengatakan, perjanjian kinerja kepada pejabat administrator dan pejabat tinggi pratama harus dilakukan karena menyangkut akuntabilitas kinerja.

Pasalnya, setiap tahun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menilai bagaimana kinerja masing-masing OPD lalu diumumkan ke publik.

Baca Juga :  Ibunda Wakil Bupati Meranti Dimakamkan di Pekuburan Lembah Murni Tanjung Balai Karimun

“Alhamdulillah, kinerja Pemkab Karimun selalu dapat predikat BB artinya baik dan tentu kita terus mendorong agar OPD semakin baik setiap tahunnya,” ujar Rafiq.

Selain itu, Rafiq mengungkapkan bahwa perjanjian kinerja juga berkaitan terhadap penghasilan atau tunjangan kinerja yang diterima oleh pejabat itu sendiri.

Menurutnya, tunjangan yang diterima oleh pejabat di lingkungan Pemkab Karimun harus sesuai dengan beban kerja dan kerja yang dilaksanakan.

Tidak hanya itu, kata dia, pekerjaan yang dilakukan juga harus dilaporkan agar tidak ada manipulasi data. Mengingat, ada BPK yang berwenang untuk melakukan audit.

Baca Juga :  Pemkab Karimun Gelar Upacara HUT Kabupaten Karimun Ke-22 Tahun

“Apabila ditemukan penerimaan tunjangan kinerja, beban kerja dan kegiatan yang dilaporkan tidak sesuai, nantinya akan dilakukan pengembalian. Jadi, kami mengingatkan mereka,” kata Rafiq.

Orang nomor satu di Karimun ini juga memberikan motivasi-motivasi agar perjanjian kinerja yang dilakukan oleh jajarannya nantinya berkaitan dengan pencapaian kinerja.

Dijelaskannya, apabila masing-masing OPD dalam pengisian akuntabilitas nantinya mendapat banyak nilai rendah atau rapor merah, bisa menerima konsekuensi seperti rotasi dan mutasi.

“Kalau akuntabilitas banyak rendah, jika ada rotasi dan mutasi jangan merasa disalahkan pimpinan karena dianggap tidak mampu bekerja dengan baik.**

(Ura)

Share :

Baca Juga

Advertorial

BP Batam Gelar Peringatan Hari Bakti BP Batam ke 54 Tahun

Advertorial

Dukung Shabrina Leanor jadi Juara Indonesia Idol, PT Timah Gelar Nobar di Tiga Kabupaten/Kota di Babel

Berita

Pemkab Meranti Terima Kunjungan BPKP, Sinergi Pengawasan SPPG di Wilayah 3T

Advertorial

Bupati H. Asmar Ikuti Rakornas Kementan RI, Bahas Strategi Hadapi Musim Kering Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Berita

BNN dan Tim Gabungan Bongkar Kasus 2,6 Ton Narkotika Cair di Perairan Karimun

Batam

Petugas Bandara Hang Nadim Amankan Dua Orang Tersangka Sabu

Batam

Meskipun Fisik Tidak Sempurna, Pria Ini Memilih Untuk Berdagang

Bintan

LMB Minta WALHI Periksa Kerusakan Lingkungan Reklamasi Pantai PT. KMS
error: Content is protected !!