class="wp-singular post-template-default single single-post postid-267972 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Karimun / Kepri / Liputan Bea Cukai / Liputan Kriminal

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:19 WIB

BNN dan Tim Gabungan Bongkar Kasus 2,6 Ton Narkotika Cair di Perairan Karimun

Batam – Tim gabungan yang terdiri dari BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan kapal MV Ocean Porter di Perairan Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Kapal itu diduga mengangkut narkoba cair jenis Methamphetamine sebanyak 2,6 Ton.

Benar,” kata Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto saat dimintai konfirmasi, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga :  Satnarkoba Polres Karimun Musnahkan 162 Gram Sabu

Peristiwa itu terjadi pada pukul 18.00 WIB, Senin (17/8). Dari informasi yang dihimpun, modusnya yaitu menggunakan identitas kapal yang dipalsukan dari MV Rain Maker menjadi MV Ocean Porter berbendera Tanzania.

Saat ini MV Ocean Porter ditarik ke Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk dicek anjing pelacak. Selain itu ada 10 kru kapal yang semuanya adalah warga negara Myanmar yang diamankan.

Baca Juga :  Pemerintah Menetapkan Idul Adha Pada 29 Juni 2023, PP Muhammadiyah Minta Hari Libur Nasional 2 Hari

BNN menyatakan penindakan ini menjadi kado di peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Indonesia. BNN bersama petugas terkait akan terus mencegah peredaran narkotika untuk melindungi masyarakat dari bahaya zat terlarang tersebut.***

Share :

Baca Juga

Kepri

Bea Cukai Kepri Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi Dengan SKK Migas

Berita

Belarusia Jajaki Peluang Investasi di Batam.

Featured

Di bulan Ramadhan, KPPBC Tanjungbalai Karimun Berbagi Untuk Anak Yatim dan Masyarakat 

Berita

Kakanwil Kumham Riau Sidak ke Lapas Teluk Kuantan

Karimun

Dua Gadis Warga Kundur Di Kabarkan Hilang

Advertorial

Kapolres Bengkalis Gandeng Pemerintah Daerah dan Masyarakat Dalam Kegiatan Karhutla Fun Run

Karimun

Aunur Rafiq: Pemkab Karimun Siap Bersinergi Bersama Pengadilan Agama

Batam

BC Batam Gagalkan Puluhan Ribu Ekstasi dari Malaysia
error: Content is protected !!