class="wp-singular post-template-default single single-post postid-38680 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti / Riau

Kamis, 17 Juni 2021 - 15:01 WIB

Kajari Meranti Sudah Dalami Kasus Kadiskes, Semua Kabid Dimintai Keterangan

Liputankepri.com,Meranti- Setelah dua minggu belakangan ini dicari-cari, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti yang terkesan bungkam terkait proses tindak lanjut kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang atas akifitas rapid test antigen ilegal yang mengatas nama dinkes serta dana Refocursing bantuan tidak terduga (BTT) Covid-19 kini sudah didalami.

Sebagai mana atas laporan Ormas laskar Muda Melayu Riau (LM2R) ke kejari kepulauan meranti pada hari jumat tanggal 23 april 2021dengan Nomor. 007/L-K/DK/DPP-LM2R_Pro .Riau/IV/2021.

Akirnya Kajari Kepulauan Meranti Waluyo,SH.,MH melalui Kasi Intel, Hamiko, SH membenarkan, sudah melakukan klarifikasi dan minta keterangan semua kabid di Dinkes yang bersangkutan terkait perkara tersebut. 

“Iya, sudah dilakukan klarifikasi diminta keterangan semua kabid di yang bersangkutan perkara tersebut, tunggu saja proses selanjutnya dan tidak ada yang kita tutup-tutupi perkara ini,”katanya, kepada media ini, Rabu 16/06 2021.

Merespon hal itu, Ketua Umum DPP LM2R, Jefrizal mengatakan, atas kasus ini kejari meranti yang baru saja menjabat di kota sagu ini jangan hanya terkesan memberi angin surga. Dan jangan sampai dinilai sama dengan mantan kajari meranti sebelumnya yang terkesan membuc Up Dinkes meranti sehingga kadiskes terkesan kebal hukum.

“Kita akan terus kawal kasus ini, kita minta di kepemimpinan kejari meranti baru ini lebih profesional, lebih akuntabilitas dan mampu melihat prestasinya serta dapat meningkatkan kembali rasa kepercayan masyarakat terkait penindakan kasus yang ada dimeranti,”ujar Jefrizal Kamis 17/06 2021.

Menurutnya,”Hal ini paling Substansi dan Urgen demi kepuasan Publik menilai Tranfaransi, kemudian pada tanggal 09 Juni 2021 kemaren kita juga masuk Surat Permohon Informasi ke dinkes meranti, sebagai bentuk keseriusan LM2R dalam mengawal Kebijakan dan Penggunaan dana Covid-19 untuk kepulauan meranti secara khusus,”

“Kemudian Dana Rehab fasilitas dan prasarana hasil hibah RSUD ke Dinkes, Seperti tempat tidur pasien, Kursi meja dan lain-lain yang sampai hari ini masih Dipekarangan Rumahnya kebetulan ada klinik jalan imam bonjol selatpanjang, akhirnya terkesan fasilitas Negara untuk kepentingan Bisnis Pribadinya,”

Lanjutnya, Dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan masukan surat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menindak tegas oknum Kadiskes ini yang diduga sudah melakukan Penyalahgunaan kewenangan. apakah sanksi Pidana maupun sanksi Administrasi itu yang kita harapkan,”ungkap jefrizal

“Sebagai mana dalam Pasal 17 dan 18 UU 30/2014 Larangan. Terkait tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan ini, dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan,”tutupnya(tm)

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Lebih Kurang 17.200 Ton Pertahun Meranti Dikepung Limbah Repu Sagu

Berita

Percepat Penurunan Stunting, Pemkab Gelar Sosialisasi Program dan Lokakarya

Kep Meranti

Kapolres Meranti di dampingi Ketua Cabang Hadiri Pelepasan Murid TK Kemala Bhayangkari 09

Berita

Wujud Perhatian, Kapolres Meranti Jenguk Personil yang Sakit Di RSUD Selatpanjang

Kep Meranti

Hampir Rp 1,4 M Dana Refocusing Covid-19 Dinkes Meranti, Belum Laporkan Realisasi Peruntukanya

Featured

Buaya Sepanjang 2 Meter Masuk Di Parit Jalan Meranti Laut

Kep Meranti

Anak Penyelamat Bendera Merah Putih Di Meranti Dapat Penghargaan Dari Kapolres

Ekonomi

Wakil Bupati Gelar Audiensi Bersama Mahasiswa IPMK2M, Bahas Isu Strategis Daerah
error: Content is protected !!