Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Bimtek Penerapan SPPT TI dan Aplikasi SDP Publik

- Jurnalis

Senin, 21 Juni 2021 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanwil Kemenkumham Riau mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan SPPT TI dan Aplikasi SDP Publik Pada Unit Pelaksanaan Tekhnis Pemasyarakatan se-wilayah Riau, Senin (21/6).

Kanwil Kemenkumham Riau mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan SPPT TI dan Aplikasi SDP Publik Pada Unit Pelaksanaan Tekhnis Pemasyarakatan se-wilayah Riau, Senin (21/6).

Pekanbaru – Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) merupakan suatu kesatuan rangkaian dari sistem manajemen perkara pidana mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan dan pelaksanaan putusan atau penetapan yang melibatkan komponen peradilan pidana yakni kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan Pemasyarakatan dengan memanfaatkan teknologi Informasi yang menghasilkan Informasi yang bermanfaat dalam penegakan hukum.

Bimtek ini dalam rangka memberikan pemahaman tentang sistem layanan tersebut, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan SPPT TI dan Aplikasi SDP Publik Pada Unit Pelaksanaan Tekhnis Pemasyarakatan se-wilayah Riau, Senin (21/6).

Bimtek yang diikuti sebanyak 44 orang peserta dari UPT Se-Riau ini dilaksanakan di ruang serbaguna Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Riau. Kepala Divisi Administrasi, Rudi Hartono, yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, membuka secara resmi kegiatan bimtek dengan menyampaikan pesan agar seluruh petugas dapat mengikuti kegiatan dengan serius dan sungguh-sungguh sehingga dapat menjadi operator yang tangguh di UPT masing-masing.

Baca Juga :  Biro Pengelolaan BMN Kunjungi Unit Pelaksana Teknis di Riau

“Dengan adanya SPPT-TI diharapkan dapat mensinkronisasi segala bentuk peradilan hukum di Indonesia antar lembaga penegak hukum, sehingga terwujudnya keterpaduan antar sistem serta mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang transparan dan akuntabel,” sebut Rudi.

Direktur Teknologi Informasi Dan Kerja Sama, Dodot Adikoeswanto, yang hadir sebagai narasumber kegiatan menyampaikan tujuan pelaksanan SPPT TI adalah terselenggaranya pertukaran data perkara pidana berbasis Teknologi Informasi yang transparan, efektif, efisien untuk menekan jumlah overstaying dengan penerapan Teknologi Informasi dan pertukaran data antar institusi penegak hukum.

Dodot selanjutnya menjelaskan bisnis proses pertukaran data SPPT Ti antar lembaga penegak hukum mulai dari penginputan data pada Aplikasi SDP; proses verifikasi data Aplikasi SDP; pengiriman data ke Server SDP Pusat melalui konsolidasi data; selanjutnya SDP Pusat mengirimkan data ke Pusat Pertukaran Data (Puskarda) sebagai wadah proses pertukaran data antara Aparat Penegak Hukum (APH); dan Puskarda menerima setiap data dan melakukan pemeriksaan terhadap setiap data yang dikirimkan dan mengolah data menjadi informasi yang ditampilkan melalui Dashboard SPPT TI; serta Puskarda meneruskan data untuk diberikan kepada APH sesuai dengan jenis datanya.

Baca Juga :  Dirjenpas Tinjau Blok Pengendali Narkoba Lapas Kelas IIA Pekanbaru

“Kunci sukses pertukaran data SPPT TI ini adalah data yang berkualitas, lancar bertukar data, data yang berelasi, serta hasil pertukaran data bermanfaat,” terang Dodot.

Ditjenpas akan terus melakukan dukungan penguatan SDM dengan melakukan Bimtek untuk operator SDP sesuai dengan target pencapaian SPPT-TI setiap tahunnya, melakukan supervise dan pendampingan (online maupun onsite) pada UPT Pemasyarakatan yang menjadi target capaian setiap tahunnya, serta bekerja sama dengan Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komputer Indonesia (APTIKOM) untuk melakukan Peningkatan Kompetensi bagi petugas Pemasyarakatan di bidang layanan berbasis TI.**

Editor: Ura

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Samsat Riau Beri Kemudahan, Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Asli Pertama
Polisi Amankan 100 Ton Arang Ilegal Siap Ekspor ke Malaysia
Humas Polda Riau Perkuat Komunikasi Publik, Tekankan Pendekatan Humanis dan Perang Hoaks
Kapolda Riau Tekankan Pendekatan Humanis, Kunci Bangun Kepercayaan Publik di Era Digital
Gebrakan Wali Kota Pekanbaru, Masyarakat Bisa Tukar Sampah Jadi Uang
Bupati Asmar Hadiri Penyerahan Laporan BPKP di Pekanbaru, Soroti IPM dan Keterbatasan Tenaga Kesehatan di Meranti
Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 11:36 WIB

Samsat Riau Beri Kemudahan, Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Asli Pertama

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:26 WIB

Polisi Amankan 100 Ton Arang Ilegal Siap Ekspor ke Malaysia

Kamis, 23 April 2026 - 07:03 WIB

Humas Polda Riau Perkuat Komunikasi Publik, Tekankan Pendekatan Humanis dan Perang Hoaks

Kamis, 23 April 2026 - 07:01 WIB

Kapolda Riau Tekankan Pendekatan Humanis, Kunci Bangun Kepercayaan Publik di Era Digital

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:39 WIB

Gebrakan Wali Kota Pekanbaru, Masyarakat Bisa Tukar Sampah Jadi Uang

Berita Terbaru