class="wp-singular post-template-default single single-post postid-38990 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kepri / Nasional

Sabtu, 3 Juli 2021 - 22:45 WIB

Diduga Peras Kepala Desa, Dua Oknum Pegawai Kejaksaan Ditangkap

Dua pegawai di Kejaksaan Negeri Bintan dan Tanjung Pinang berinisial BI dan MR ditangkap. Keduanya ditangkap karena diduga melakukan pemerasan kepala desa hingga puluhan juta.(F.ilustrasi)

Dua pegawai di Kejaksaan Negeri Bintan dan Tanjung Pinang berinisial BI dan MR ditangkap. Keduanya ditangkap karena diduga melakukan pemerasan kepala desa hingga puluhan juta.(F.ilustrasi)

Kepri – Dua pegawai di Kejaksaan Negeri Bintan dan Tanjung Pinang berinisial BI dan MR ditangkap. Keduanya ditangkap karena diduga melakukan pemerasan kepala desa hingga puluhan juta.

Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri), Agustian, mengatakan kedua pegawai itu ditangkap tim gabungan Intelijen pada Rabu (30/6/2021). Tim Kejaksaan Negeri Bintan awalnya menerima informasi masyarakat ada dua orang yang mengaku sebagai jaksa.

“Mereka mengaku jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kepri dan jaksa di bagian Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan,” kata Agustian Jumat (2/7).

Tim dari Kejaksaan Negeri Bintan melaporkan ke Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Agustian memerintahkan timnya untuk melakukan pengecekan.

“Hasil pengecekan dan penjejakan, diperoleh informasi bahwa benar ada dua oknum Kejaksaan yang meminta sejumlah uang kepada kepala desa di wilayah Kabupaten Bintan. Alasan mereka mempunyai data penyimpangan dana desa,” katanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri kemudian membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. MR dan BI ditangkap oleh Tim dari Kejari Bintan.

Baca Juga :  Kabag Protokol Setdakab Inhu Diperiksa Jaksa

“Selain kedua oknum ini, diamankan juga uang Rp 50 juta. Selanjutnya mereka ini dibawa ke Kejati untuk dimintai keterangan secara intensif,” kata Kajari Bintan, I Wayan Riyana.

Tim dari Kejaksaan Negeri Bintan melaporkan ke Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Agustian memerintahkan timnya untuk melakukan pengecekan.

“Hasil pengecekan dan penjejakan, diperoleh informasi bahwa benar ada dua oknum Kejaksaan yang meminta sejumlah uang kepada kepala desa di wilayah Kabupaten Bintan. Alasan mereka mempunyai data penyimpangan dana desa,” katanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri kemudian membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. MR dan BI ditangkap oleh Tim dari Kejari Bintan.

“Selain kedua oknum ini, diamankan juga uang Rp 50 juta. Selanjutnya mereka ini dibawa ke Kejati untuk dimintai keterangan secara intensif,” kata Kajari Bintan, I Wayan Riyana.**

Baca Juga :  Yan Prana Jaya Masih Menjabat Komisaris Utama Bank Riau Kepri

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diduga melakukan perbuatan tercela dan pidana. MR dan BI langsung diserahkan ke bidang Pengawasan Kejati Riau untuk diperiksa.

“Kemarin kedua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan dalam perkara dugaan tipikor, yakni melakukan pemerasan terhadap kepala desa di Bintan dengan minta uang Rp 50 juta,” katanya.

Wayan mengatakan keduanya bukan jaksa. Keduanya merupakan pegawai tata usaha alias TU.

“Kedua pelaku ini mengaku sebagai jaksa, di mana sebenarnya mereka adalah tugas di bagian tata usaha. Alasan bawa data dugaan penyimpangan untuk pemerasan kepada kepala desa,” kata Wayan.**

Editor: Ura

Share :

Baca Juga

Batam

Bea Cukai Batam Reekspor 25 Kontainer Limbah B3 Melalui Pelabuhan Batu Ampar

Ekonomi

Lanal Dumai Sita 1.000 Karung Bawang Ilegal Asal Malaysia

Batam

Polda Kepri Gagalkan 19 Kg Sabu di Perairan Jambi

Featured

40 Personil Polres Tanjungpinang, Naik Pangkat

Batam

Datangi KPU, Partai GELORA Batam Siap Berlaga Di Pemilu 2024

Kep Meranti

Sempat Kabur Ke Karimun Kepri, Politikus Malaysia Akhirnya Ditangkap Di Tebet

Berita

Bening Laudza Ghina, Juara 1 Putri Lomba Da’i Cilik

Karimun

Kondisi APBD sangat sulit, Bupati Karimun efesiensikan belanja pegawai
error: Content is protected !!