class="wp-singular post-template-default single single-post postid-39200 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kep Meranti / Peristiwa

Selasa, 13 Juli 2021 - 14:13 WIB

Operasi Yustisi, Tim Gabungan Masih Temui Warga Melanggar Prokes

SELATPANJANG – Operasi yustisi terus digelar aparat gabungan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, guna menegakkan kedisiplinan warga pada protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.

Seperti halnya yang dilakukan pada Selasa (13/7/2021) di sejumlah persimpangan jalan di Kota Selatpanjang, petugas menjaring 5 orang warga karena tidak memakai masker.

Mereka yang terjaring langsung ditegur baik secara lisan maupun tertulis, serta dikenakan sanksi sosial berupa membaca surat pendek hingga push up.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito S.Ik mengatakan, operasi ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 dengan kembali mengingatkan dan mengedukasi pentingnya penerapan protokol kesehatan.

“Agar tidak tertular virus Covid-19, mari kita terapkan prokes 5M yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” katanya.

Eko berharap, melalui operasi yustisi ini, masyarakat lebih tertib untuk menerapkan protokol kesehatan di setiap aktivitasnya, khususnya memakai masker saat keluar rumah.

“Demi kesehatan bersama, kita budayakan protokol kesehatan setiap waktu, di manapun dan kapanpun,” imbuhnya.***

Share :

Baca Juga

Batam

Sinergi jangka Panjang Beacukai Batam dengan Satpol PP Penting dalam memberantas Rokok Ilegal

Nasional

Satlantas Polres Kampar Gelar Millennial Safety Riding

Advertorial

PT Timah Bersama Kelompok Tani Nangnung Mulai Tanam Sayur dan Buah-buahan

Berita

PB IDI dan IDAI Terima Penghargaan Dari BPOM

Berita

Jum’at Barokah, Kapolsek Balai Karimun Bagikan Nasi Bungkus Kepada Warga

Berita

Rudi Serahkan 1.500 Paket Sembako Ramadhan untuk Masyarakat Batam

Kep Meranti

Pemda Meranti Ikuti Rakor Pembahasan Isu – Isu Aktual sekaligus Pemilu Serentak Tahun 2019

Berita

BC Kepri Gagalkan 3.304 Unit Smarphone Ilegal
error: Content is protected !!