Jual Barang Curian, Pemuda Talang Danto ini Ditangkap Polsek Tapung Hulu

- Jurnalis

Selasa, 24 Agustus 2021 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPUNG HULU – Seorang pemuda warga Desa Talang Danto diamankan Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu karena kedapatan menjual barang curian, pelaku inisial KA alias IR (22) ditangkap pada Senin tengah malam (23/08/2021).

KA alias IR diketahui menjual sebuah televisi merk Sharp 32 inc kepada seseorang seharga Rp 1 juta, KA mendapat upah sebesar Rp 100 ribu dari SI sebagai pelaku pencurian yang kini menjadi buronan pihak Kepolisian.

Peristiwa ini berawal pada Minggu (04/08/2021) sekira pukul 23.00 Wib, saat itu korban sdr. Azhar Pulungan baru pulang kerumahnya di Perumahan Emplasmen PTPN-V Tandun Desa Talang Danto Kecamatan Tapung Hulu.

Setelah masuk rumah didapatinya 1 unit TV merk sharp 32 inc dan 1 unit sepeda motor Honda CBR miliknya yang ada dalam rumah sudah hilang, atas kejadian itu korban kemudian melapor ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutannya.

Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa televisi milik korban yang hilang itu dijual oleh SI (DPO) bersama KA kepada sdr. KT seharga Rp 1 juta. SI yang melakukan pencurian dirumah korban itu memberi uang sebesar Rp 100 ribu kepada KA, yang telah membantu menjualkan barang curian tersebut.

Selanjutnya pada Senin (23/08/2021) sekira pukul 23.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu mendapat informasi tentang keberadaan tersangka KA alias IR, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap KA alias IR dirumahnya.

Saat diinterogasi petugas, KA mengakui perbuatannya bersama SI (DPO) menjual 1 unit TV merk LG 32 inc seharga Rp 1 juta kepada sdr. KT, dari hasil penjualan tersebut ia diberi uang sebesar Rp. 100 ribu oleh SI yang kini masih buron. Selanjutnya tersangka KA alias IR beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Hulu IPTU Era Maifo SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka KA alias IR kini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka SI sebagai pelaku utama yang kini masih buron, ungkapnya.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konflik Intimidasi Wartawan, Kapolsek Kampar Kiri Sukses Damaikan Antoni SOS dan Hasbi IWO
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Desa Kayu Aro
Kapolsek Kampar Kiri Pimpin Panen Raya Jagung Pipil di Desa Gunung Mulya
Polsek Kampar Kiri Gandeng Kompleks Pesantren dan Kelompok Tani, Tanam1 Ha Jagung Pipil Lamuru
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Antar Langsung Hasil Panen Petani ke Bulog
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia
Polsek Kampar Kiri Gandeng PT Surya Agro, Panen Raya Jagung Pipil Hasilnya Jual ke Bulog
Polres Bengkalis Musnahkan Narkotika Jaringan Internasional

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:39 WIB

Konflik Intimidasi Wartawan, Kapolsek Kampar Kiri Sukses Damaikan Antoni SOS dan Hasbi IWO

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Desa Kayu Aro

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:11 WIB

Kapolsek Kampar Kiri Pimpin Panen Raya Jagung Pipil di Desa Gunung Mulya

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:03 WIB

Polsek Kampar Kiri Gandeng Kompleks Pesantren dan Kelompok Tani, Tanam1 Ha Jagung Pipil Lamuru

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:10 WIB

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Antar Langsung Hasil Panen Petani ke Bulog

Berita Terbaru