Oknum DPRD Partai PAN Terindikasi Kasus Kredit KUR, LSM Penjara: DPD PAN Harus Ambil Tindakan 

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara yang di nahkodai oleh Rudy Lase angkat suara terkait Anggota DPRD Kampar aktif, Irwan Saputra yang kini sudah tidak masuk kantor.

Hal ini bahkan tidak diketahui keberadaan pasca dirinya terlibat dugaan kasus penyelewengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp72 miliar

Rudy Lase mengatakan, DPD PAN yang di pimpin oleh Zulpan Azmi yang juga sebagai anggota DPRD Kampar periode 2024-2029 harus segera ambil langkah yang di anggap perlu dalam AD/ART PAN mengingat IS tidak pernah hadir dalam acara kedewanan lainnya hingga sampai saat ini.

Perlu kita ketahui bahwa Partai memiliki Sanksi etika dan pelanggaran aturan dalam AD/ART Partai Amanat Nasional (PAN) diatur melalui mekanisme internal partai, termasuk peran Mahkamah Partai dan Peraturan Partai yang lebih rinci.

Baca Juga :  BP Batam dan Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah, Teken MoU Penyelenggaraan Fellowship Kardiologi Intervensi

“Secara umum, sanksi yang diberikan dapat bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran dan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan Organisasi (PO) PAN,” bebernya

Lanjut, Penyalahgunaan jabatan atau wewenang oleh kader yang ditempatkan di jabatan publik atau politik yang menyalahgunakan posisinya, anggota partai yang terlibat dalam pelanggaran hukum juga dapat dikenakan sanksi etik internal PAN,” sebut aktifis LSM Penjara

Anggota yang terbukti melanggar kode etik dapat dinonaktifkan dari jabatannya di legislatif atau struktur partai untuk jangka waktu tertentu (misalnya 4 bulan atau 6 bulan), yang juga berarti tidak mendapatkan hak keuangan selama masa nonaktif.

Selain itu, Pemberhentian anggota legislatif di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta UU tentang Partai Politik, dan diperkuat oleh aturan internal partai (AD/ART dan Peraturan Partai)

Perlu diketahui Alasan “tidak pernah masuk kantor” atau tidak menghadiri rapat dapat menjadi dasar pemberhentian, yang umumnya dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin atau kode etik.

Baca Juga :  Polres Kampar Gelar Bazar Ramadhan Polri Presisi" dan "Baksos Ramadhan Bhayangkari 2025"

Ketidakhadiran dalam rapat paripurna atau rapat alat kelengkapan dewan selama enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah merupakan salah satu alasan yang diatur dalam UU MD3 untuk pemberhentian anggota legislatif. Partai politik memiliki wewenang untuk mengusulkan pemberhentian anggotanya dari kursi legislatif (proses Penggantian Antar Waktu/PAW) berdasarkan pelanggaran yang dilakukan.

“Kami LSM Penjara meminta Partai segera lakukan proses pelanggaran Irwan Saputra tersebut melalui mekanisme internalnya, yang di PAN hingga melibatkan Mahkamah Partai untuk menyelesaikan perselisihan internal dan memberikan sanksi kepada kadernya,” tegas Ketua LSM

Kemungkinan besar kami LSM Penjara Kampar akan segera melayangkan surat resmi terkait masalah ini ke PARTAI PAN melalui DPD, DPW dan DPP agar prosesnya cepat terselesaikan,” harapnya.*

(Ocu Arun)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respons BP Batam Soal Air Keruh Di Tiban: ABHi Lakukan Penanganan Dan Flushing Bertahap Pasca Pekerjaan Interkoneksi Pipa Transmisi Ladi
Dukung Kesehatan Masyarakat, PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Warga di Wilayah Operasional
Seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH Berlanjut, 36 Peserta Jalani Tes Kesehatan di Tiga Wilayah Operasional
Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
Pastikan Akurasi Data Sensus, Wabup Bengkalis Buka Pelatihan Petugas SE2026
TIM RAGA Polres Meranti Gencarkan Patroli Antipremanisme, Kamtibmas Tetap Kondusif
Wabup Bengkalis Bagus Santoso Pimpin Apel Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
PT TIMAH Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat, Resmikan Klinik Timah Kundur
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:06 WIB

Respons BP Batam Soal Air Keruh Di Tiban: ABHi Lakukan Penanganan Dan Flushing Bertahap Pasca Pekerjaan Interkoneksi Pipa Transmisi Ladi

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:49 WIB

Dukung Kesehatan Masyarakat, PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Warga di Wilayah Operasional

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:46 WIB

Seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH Berlanjut, 36 Peserta Jalani Tes Kesehatan di Tiga Wilayah Operasional

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:33 WIB

Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:06 WIB

Pastikan Akurasi Data Sensus, Wabup Bengkalis Buka Pelatihan Petugas SE2026

Berita Terbaru