class="wp-singular post-template-default single single-post postid-40309 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Kepri

Rabu, 1 September 2021 - 12:11 WIB

Bea Cukai Kepri Tangkap Rokok Tanpa Cukai dan Bir Tiger Ilegal

Karimun – Satgas Operasi Patroli Laut dan juga Operasi Gempur Cukai Ilegal Bea Cukai Kepulauan Riau kembali dengan membawa tangkapan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal berupa MMEA dan Rokok tanpa Pita Cukai.

Operasi “Gempur Cukai Ilegal” kembali dilaksanakan oleh Bea Cukai Kepri di wilayah pengawasannya yaitu wilayah perairan Kepulauan Riau dan sekitarnya, Jumat, 27 Agustus 2021.

Hal ini disampaikan oleh Kakanwil DJBC Khusus Kepri Akhmad Rofiq melalui siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (01/9/2021) mengatakan, Satgas Operasi Patroli Laut Bea Cukai Kepri yang sedang melakukan pengawasan menemui speedboat dengan jenis feri yang mencurigakan pada perairan Pulau Songkop dengan muatan penuh tanpa penumpang.

“Satgas segera melakukan pemeriksaan kepada sarana pengangkut tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ternyata feri dengan nama Celeson Express sedang memuat barang pos dan ditemukan BKC berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan merk Tiger,” ujarnya.

Baca Juga :  Bea Cukai Kepri Rakor Persiapan Skema Travel Bubble

Lebih jelas kata Rofiq, MMEA dengan merk Tiger tersebut diperkirakan berjumlah ± 3.600 (Tiga Ribu Enam Ratus) kaleng dan tidak dilengkapi dengan dokumen. Diperkirakan total nilai barang tersebut adalah Rp40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) dengan perkiraan total Potensi Kerugian Negara mencapai Rp27.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah).

Kemudian, pada hari berikutnya Sabtu, 28 Agustus 2021 Satgas Operasi Gempur Cukai Ilegal Bea Cukai Kepri mendapati BKC Ilegal berupa Rokok Tanpa Pita Cukai yang dibawa melalui jalur darat di wilayah Karimun.

“Pada saat dilakukan penindakan oleh Satgas, pelaku berhasil melarikan diri karena sulitnya medan pengejaran. Namun, satgas berhasil mendapati BKC Ilegal Berupa Rokok Tanpa Pita Cukai,” ungkap Rofiq.

Baca Juga :  Menuju Predikat WBBM, Bea Cukai Kepri Gelar Apel Rutin

Diperkirakan, sebanyak ±60.000 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan oleh Satgas Operasi Gempur Cukai Ilegal Bea Cukai Kepri dan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp56.100.000 (Lima Puluh Enam Juta Setarus Ribu Rupiah) apabila didasarkan dari PMK 198/PMK.010/2020 tanggal 15 Desember 2020 maka tarif dari rokok tersebut adalah Rp 935/batang jenis SPM impor.

“Dari hasil penindakan dan pemeriksaan oleh Satgas Operasi Patroli Laut dan Gempur Cukai Ilegal Bea Cukai Kepri, terhadap BKC Ilegal tersebut kemudian dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kakanwil DJBC Khusus Kepri.**

Share :

Baca Juga

Featured

Jelang Idul Adha,Pasar Maimun Sembrawut di Padati Pedagang Musiman

Featured

Bupati Karimun Buka Acara Dialog Jurnalis Karimun IV

Featured

Tim Patroli DJBC Menyita 55 Karton Mikol Golongan C Asal Batam

Featured

Kapolda Riau: Meranti Rawan Peredaran Narkoba

Batam

Meriahkan Hari Bhakti ke-53 BP Batam, Club Billiar BP Batam Gelar Turnamen Antar Pegawai

Berita

Bupati Karimun Hadiri Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-78 di Halaman Kantor Bupati

Kepri

Bobol Rekening Nasabah Rp 25,6 Miliar, Polda Kepri Tangkap 4 Orang Karyawan Bank

Batam

ASDP Punggur Ajukan Penambahan Jam Operasional
error: Content is protected !!