“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kata Parjiya, mikol yang beredar di pasaran harus dilengkapi dengan pita cukai. Karena, jika tidak dilengkapi dengan pita cukai menyebabkan kerugian terhadap penerimaan negara. Untuk perkiraan nilai barang mencapai Rp 158 juta. Rencananya, mikol yang disita ini akan segera dimusnahkan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi terkait.
Liputankepri.com,Karimun – Tim patroli dari jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Tanjungbalai Karimun menyita 55 karton minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol (mikol) golongan C yang berasal dari Batam, Senin (22/8) malam.
”55 karton atau sebanyak 660 botol MMEA yang berhasil diamankan oleh anggota patroli BC berasal dari satu mobil yang baru turun dari kapal roll on roll of (Roro) yang baru datang dari Batam. Pada saat dilakukan pemeriksaan, petugas kita melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang ada di dalam mobil tidak ditemukannya dokumen resmi. Bahkan, mikol tersebut tidak dilengkapi dengan pita cukai,” ujar Kepala Kanwil Khusus DJBC Tanjungbalai Karimun, Parjiya seperti yang di lansir Batam Pos, Selasa (23/8).
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kata Parjiya, mikol yang beredar di pasaran harus dilengkapi dengan pita cukai. Karena, jika tidak dilengkapi dengan pita cukai menyebabkan kerugian terhadap penerimaan negara. Untuk perkiraan nilai barang mencapai Rp 158 juta. Rencananya, mikol yang disita ini akan segera dimusnahkan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi terkait.
Dikatakan Parjiya, selain berhasil menyita ratusan botol mikol, kapal patroli BC 10001 juga berhasil menangkap KM Syaufi yang membawa muatan 782 balpres atau pakaian bekas termasuk juga yang dikemas dalam 14 karung di perairan Kepualauan Arwah. Muatan tersebut berasal dari Port Klang, Malaysia, tujuan ke Bagan Asahan. Perkiraan nilai seluruh pakaian bekas mencapai Rp1.592.000.000.
”Sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa pakaian bekas dilarang untuk diimpor. Selain dapat merusak produksi tekstil dan industri pakaian jadi di Indonesia, juga pakaian bekas tidak sehat jika dipakai. Yakni, telah terbukti ada kuman di pakaian bekas tersebut. Sesuai dengan ketentuan, pakaian bekas ini akan segera dimusnahkan,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Kakanwil, kapal patroli BC 10001 pada pekan lalu juga berhasil mengamankan KM Uli Jaya di perairan Pulau Jemur yang membawa 1.524 karung bawang merah tanpa dilengkapi dengan izin impor dan dokumen kepabeanan lainnya. Bawang merah dengan nilai Rp 110.490.00 tersebut dibawa dari Port Klang, Malaysia dengan tujuan ke Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara.**