class="post-template-default single single-post postid-1201 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Featured / Karimun

Rabu, 24 Agustus 2016 - 20:56 WIB

Tim Patroli DJBC Menyita 55 Karton Mikol Golongan C Asal Batam

“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kata Parjiya, mikol yang beredar di pasaran harus dilengkapi dengan pita cukai. Karena, jika tidak dilengkapi dengan pita cukai menyebabkan kerugian terhadap penerimaan negara. Untuk perkiraan nilai barang mencapai Rp 158 juta. Rencananya, mikol yang disita ini akan segera dimusnahkan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi terkait.

 

Liputankepri.com,Karimun – Tim patroli dari jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Tanjungbalai Karimun menyita 55 karton minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol (mikol) golongan C yang berasal dari Batam, Senin (22/8) malam.

banner 200x200

”55 karton atau sebanyak 660 botol MMEA yang berhasil diamankan oleh anggota patroli BC berasal dari satu mobil yang baru turun dari kapal roll on roll of (Roro) yang baru datang dari Batam. Pada saat dilakukan pemeriksaan, petugas kita melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang ada di dalam mobil tidak ditemukannya dokumen resmi. Bahkan, mikol tersebut tidak dilengkapi dengan pita cukai,” ujar Kepala Kanwil Khusus DJBC Tanjungbalai Karimun, Parjiya seperti yang di lansir Batam Pos, Selasa (23/8).

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kata Parjiya, mikol yang beredar di pasaran harus dilengkapi dengan pita cukai. Karena, jika tidak dilengkapi dengan pita cukai menyebabkan kerugian terhadap penerimaan negara. Untuk perkiraan nilai barang mencapai Rp 158 juta. Rencananya, mikol yang disita ini akan segera dimusnahkan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi terkait.

Dikatakan Parjiya, selain berhasil menyita ratusan botol mikol, kapal patroli BC 10001 juga berhasil menangkap KM Syaufi yang membawa muatan 782 balpres atau pakaian bekas termasuk juga yang dikemas dalam 14 karung di perairan Kepualauan Arwah. Muatan tersebut berasal dari Port Klang, Malaysia, tujuan ke Bagan Asahan. Perkiraan nilai seluruh pakaian bekas mencapai Rp1.592.000.000.

”Sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa pakaian bekas dilarang untuk diimpor. Selain dapat merusak produksi tekstil dan industri pakaian jadi di Indonesia, juga pakaian bekas tidak sehat jika dipakai. Yakni, telah terbukti ada kuman di pakaian bekas tersebut. Sesuai dengan ketentuan, pakaian bekas ini akan segera dimusnahkan,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Kakanwil, kapal patroli BC 10001 pada pekan lalu juga berhasil mengamankan KM Uli Jaya di perairan Pulau Jemur yang membawa 1.524 karung bawang merah tanpa dilengkapi dengan izin impor dan dokumen kepabeanan lainnya. Bawang merah dengan nilai Rp 110.490.00 tersebut dibawa dari Port Klang, Malaysia dengan tujuan ke Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara.**

Share :

Baca Juga

Featured

Sederet Prestasi Pemkab Meranti di Bawah Komando Bupati Asmar

Featured

Agen LPG PT Central Jaya Bantah Kurangi Volume Gas LPG

Featured

Rikwanto:Kami Akan Tindak Penyebar Provokatif

Featured

Cekcok soal Skripsi, Mahasiswa Bunuh Dosennya

Berita

Bea Cukai Hibahkan 37 Ton Sembako untuk Masyarakat Kepri

Featured

ATM Nasabah BNI Karimun di Bobol di ATM Malaysia

Featured

Maraknya Tambang Timah Ilegal di Dabo Singkep,Aparat Terkesan Tutup Mata

Featured

2 Tahun Buron, Deki Bermana Si Mafia Minyak Ditangkap