Karimun – Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si,. di dampingi Sekda Karimun, Asisten I dan Asisten 3 menghadiri Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reformasi Agraria Kabupaten Karimun Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karimun di hotel Alishan, Rabu (01/09/21).
Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam sambutannya mengemukakan tentang maksud dan tujuan Reforma Agraria yang merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk mengurangi ketimpangan dalam kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Program ini dilaksanakan oleh lintas sektor, salah satunya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Pada kesempatan ini ada 4 isu yang disampaikan Bupati Karimun yang akan dibahas, pertama mengenai tanah tanah milik masyarakat yang berada dikawasan hutan, kedua tanah tanah yang hutan, ketiga sengketa lahan yang sudah menjadi pemukiman tapi masih di kawasan hutan dan terakhir yang terpenting itu tanah masyarakat yang berada di atas air atau pun rumah pelantar,” ujar Rafiq.
Selanjutnya, Aunur Rafiq berharap keputusan mengenai perubahan batas kawasan hutan tersebut dapat segera ditindaklanjuti dengan program reforma Agraria melalui kegiatan redistribusi tanah.
“Saya berharap seluruh pihak terkait di Kabupaten Karimun dapat melakukan pendampingan dalam upaya mengatasi permasalahan Agraria yang ada kabupaten Karimun menjadi CLEAR AND CLEAN,” jelas Rafiq.***








