Satnarkoba Polres Karimun Ungkap Tindak Pidana Narkoba 1,032 Kg

- Jurnalis

Jumat, 10 Juni 2022 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, Satnarkoba Polres Karimun berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Jumat (09/06/22)

Satnarkoba Polres Karimun menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis narkotika. Kegiatan konferensi Pers ini dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K, S.H, bersama Kasat Narkoba AKP Elwin, S.I.K, M.H dan Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung.

Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K, S.H, menyampaikan bermula dari adanya informasi dari masyarakat sehingga team personel Satnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan dan benar telah berhasil diamankan 1 (satu) orang laki-laki inisial S (25 tahun) di Wisma Indah Kec. Karimun Kab. Karimun pada tanggal 01 Juni 2022 sekira pukul 22.30 wib berikut barang bukti Narkotika jenis Sabu berat 1032 gram ( 1,032 kg )

Kapolres Karimun menyatakan tersangka dapat di sangkakan Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 ( satu miliar rupiah ) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah ).

Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan dari tersangka sebanyak, Shabu sebanyak 1032 gram Maka diperkirakan dari jumlah keseluruhan barang bukti narkoba yang diamankan bisa menyelamatkan 3.096 jiwa s/d 4.128 jiwa manusia.

( Asumsi : 1 gram itu dikonsumsi 3 s/d 4 orang )

” Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Karimun jangan terlibat dalam penyalah gunaan narkoba, karena dengan menyalah gunakan narkoba ancaman hukumannya sangat berat dan apabila mengkonsumsinya maka akan dapat merusak susunan syaraf pusat yang menyebabkan ketergantungan sehingga dapat merusak masa depan”, tegas Kapolres Karimun mengakhirinya.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Asmar dan Wabup Muzammil Hadiri Pelepasan Pawai Ta’aruf MTQ ke-44 Provinsi Riau di Kuansing
Panglima Harian Majelis Pimpinan Pusat Kunker ke LMBN Nusantara Batam
Seorang Anak Perempuan di Kecamatan Jemaja Dilaporkan Hilang, Bertabur Informasinya di Status Whatsapp Warga
Menaker: Standar Kerja Layak Era Digital akan Jadi Acuan Penguatan Regulasi Ketenagakerjaan
Polres Karimun Ikuti Kenduri Kebangsaan dan Doa Bersama HUT Bhayangkara Ke-80
Pemkab Meranti Hadiri Malam Ta’aruf dan Pelantikan Dewan Hakim MTQ ke-XLIV Provinsi Riau
Wamenaker: Pariwisata dan Budaya Berperan Strategis dalam Penciptaan Lapangan Kerja
Tiba di Kuansing, Bupati Asmar Tinjau Kesiapan Stan Bazar Kafilah MTQ Meranti

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:48 WIB

Bupati Asmar dan Wabup Muzammil Hadiri Pelepasan Pawai Ta’aruf MTQ ke-44 Provinsi Riau di Kuansing

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:15 WIB

Panglima Harian Majelis Pimpinan Pusat Kunker ke LMBN Nusantara Batam

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:13 WIB

Seorang Anak Perempuan di Kecamatan Jemaja Dilaporkan Hilang, Bertabur Informasinya di Status Whatsapp Warga

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:46 WIB

Menaker: Standar Kerja Layak Era Digital akan Jadi Acuan Penguatan Regulasi Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:18 WIB

Polres Karimun Ikuti Kenduri Kebangsaan dan Doa Bersama HUT Bhayangkara Ke-80

Berita Terbaru