class="wp-singular post-template-default single single-post postid-40456 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kampar / Riau

Selasa, 7 September 2021 - 08:59 WIB

Bejat! Ayah Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur

TAMBANG – Unit Reskrim Polsek Tambang ungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelaku yang merupakan ayah tiri korban ditangkap pada Senin sore (06/09/2021), saat berada di rumah orangtuanya di Dusun I Desa Kualu Nenas Kec. Tambang.

Tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AH alias HM (54) seorang buruh warga Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

AH ditangkap atas laporan NL selaku ibu kandung korban, karena AH diduga telah mencabuli S selaku anak kandung pelapor yang baru berusia 16 tahun, yang sekaligus juga sebagai anak tiri dari pelaku.

Terkuaknya peristiwa ini berawal pada Sabtu (04/09/2021) sekira pukul 21.00 wib, saat itu pelapor (ibu korban) baru bangun tidur hendak sholat isya, lalu pergi ke belakang untuk berwudhu.

Baca Juga :  Kapolsek Tambang Pimpin Langsung Patroli Dialogis ke Pasar Danau Bingkuang

Ketika pelapor berjalan dan melihat ke kamar belakang, tampak korban dan ayah tirinya (terlapor) sedang berhubungan badan. Pelapor yang kaget lalu berkata “Apa yang kau lakukan dengan anakku yang kurang akal ini dan apa kurangnya aku sama kamu,” ujarnya.

Pelaku yang juga suaminya itu hanya terdiam, kemudian pelapor mengusir suami bejadnya itu lalu melapor ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH, MH perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan terkait kejadian itu serta menangkap pelaku.

Selanjutnya pada Senin (06/09/2021), diperoleh informasi bahwa terlapor sedang berada di rumah orang tuanya di Dusun I Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang, atas informasi itu Kanit Reskrim IPDA Melvin Sinaga SH bersama tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, lalu membawanya ke Polsek Tambang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Kapolres Kampar Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Tambang dan Kapolsek Bangkinang Barat

Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencabulan ini, disampaikan bahwa tersangka telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,” ungkap Kapolsek Tambang.**

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Dua Wanita Selatpanjang Di Ringkus Polisi,Satunya Lagi Masih DPO

Ekonomi

Sekda Optimis Keberadaan PT. Timah Bermanfaat Kembangkan Ekonomi Masyarakat Meranti

Kep Meranti

Nekat: Diduga Mafia Tanah Digugat Pemkab Meranti Soal Lahan di Jalan Ibrahim, Tokoh Masyarakat Desak Majelis Hakim Tolak Gugatan

Kep Meranti

Polda Riau Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Covid-19 Dinas Kesehatan di Meranti

Riau

Meriahkan HUT Kota Pekanbaru ke-235 DPRD Pekanbaru Adakan Pameran Foto

Berita

Sekda Meranti Buka Kegiatan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah PNS

Ekonomi

Mantap.!!! Kabupaten Meranti Raih Predikat WTP 6 Kali Berturut Turut

Berita

Pria 56 Tahun di Meranti Ditemukan Tewas Gantung Diri
error: Content is protected !!