class="wp-singular post-template-default single single-post postid-43109 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured

Kamis, 3 Februari 2022 - 13:21 WIB

Buka Kegiatan Bimtek Dan Pengujian konsekwensi Informasi Publik : Ini Kata Kapolda Irjen Iqbal

 

PEKANBARU – Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menyebutkan Divisi dan Bidang Humas Polri sangat penting dalam menjaga nama baik Kepolisian Indonesia (Polri) khususnya Polda Riau. Hal ini di katakan Irjen Pol M Iqbal saat membuka kegiatan Bimtek dan Pengujian Konsekuensi Informasi Publik Polda Riau yang digelar disalah satu hotel di Pekanbaru, Kamis (3/2/2022).

Selain itu, kata Irjen Pol M Iqbal Divisi Humas juga harus menjadi front office (terdepan) dalam menyampaikan setiap informasi kepolisian kepada publik.

“Hari ini dan 10 tahun ke depan, Divisi dan Bid Humas patut diacungi jempol atas peran dan kinerjanya di jajaran kepolisian,” ujar mantan Kadiv Humas Polri tersebut.

Irjen Pol M Iqbal yang juga mangan Kapolda NTB itu meminta jajarannya dan Bid Humas untuk merangkul media dalam menyampaikan informasi dan hal positif.

Menurut Irjen Pol M Iqbal media harus dirangkul dan dijadikan tim untuk melihara Kamtibmas serta menyampaikan informasi yang positif.

“Ingat, media bisa menentukan mana informasi-informasi yang baik serta bisa menentukan prinsip keseimbangan,” jelasnya.

Menjawab pertanyaan media, Irjen Iqbal mengatakan dirinya membuka kegiatan yang diinisiasi oleh Divhumas Polri yang hadiri oleh Kabag Anev Biro PID Divhumas Polri Kombes Sugeng Hadi Sutrisno.

“Kegiatan yang dilaksanakan yakni Bimbingan Teknis bagi semua pengemban tugas kehumasan, PPID di satuan kerja dan satuan wilayah di Jajaran Polda Riau agar lebih memahami bagaimana teknis, SOP dan langkah-langkah konkrit tentang UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Iqbal.

Sebagaimana disampaikan dalam pasal 17 setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon Informasi Publik untuk
mendapatkan Informasi Publik, kecuali yang bisa menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana hingga informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.

“Katakan yang sejujurnya tetapi tidak semuanya. Karena kita badan publik, ketika melakukan penyelidikan, penyidikan yang mana tidak serta merta dapat kita sampaikan kepada publik. Oleh karena itu mereka harus paham, silahkan sampaikan, tidak boleh menutup-nutupi yang dibutuhkan oleh publik, tetapi ada limitatif karena ada pengecualian informasi yang tidak boleh dibuka kepada Publik,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Featured

KPK dan Polda Kepri Bahas 70 Perkara Korupsi

Featured

Hari Ini,Menlu RI Buka Acara Parade Asean 50

Featured

BP Batam Gelar Sosialisasi Pembinaan dan Sinkronisasi Pegawai BRIN

Featured

Gandeng Unri, Polda Riau Dorong Percepatan Herd Immunity Kampus.

Batam

Terjebak Badai di Selat Bangka,Dua ABK Tugboat Tujuan Batam Hilang

Featured

PT Timah (Persero) Tbk Kantongi Izin Eksploitasi 15 Ribu Ton Cadangan Timah di Perairan Tebing Karimun

Featured

Bupati Karimun Buka Lomba Cerdas Cermat Tingkat SLTA Yang Diselenggarakan BI

Featured

INASGOC Bantah Mengeluh soal Dana Asian Games yang Tak Kunjung Cair
error: Content is protected !!