Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Setelah Menyaksikan Temannya,Gadis Guntung Di Ehem | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-4319 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Nasional / Riau

Minggu, 22 Januari 2017 - 15:07 WIB

Setelah Menyaksikan Temannya,Gadis Guntung Di Ehem

Liputankepri.com.,Tembilahan – Aksi dua tersangka yaitu H (40) dan U (44) ternyata tidak hanya memaksa dua orang pelajar yaitu Gadis dan Bujang untuk bersetubuh dihadapan mereka saja, namun, tersangka H juga memperkosa Gadis di semak-semak.

H, memperkosa Gadis, setelah selesai menyaksikan Gadis dan Bujang bersetebuh di semak-semak di Kelurahan Tagaraja (Guntung), Kecamatan Kateman, Inhil.

Sebelum memperkosa Gadis, ia menyuruh rekannya U dan Bujang untuk keluar dari semak-semak dan mengambil sepeda motor Bujang yang diletakan di pinggir jalan.

Saat mereka tinggal berdua, tersangka H memaksa Gadis untuk melayani nafsunya yakni berhubungan badan.
Karena korban menolak, tersangka H kemudian menjatuhkan korban dan menyetubuhinya secara paksa.

Setelah perbuatan tersebut selesai, tersangka H mengajak korban keluar dari semak dan berjumpa dengan pelaku U dan Bujang, selanjutnya kedua pelaku langsung meninggalkan kedua korban di TKP.

Gadis akhirnya mengadu pada orangtuanya atas perlakuan tidak senonoh kedua tersangka dan selanjutnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Kateman.

Mendapat laporan dari orangtua korban, Kapolsek Kateman Kompol Bainar memerintahkan Unit Opsnal Polsek Kateman untuk menangkap kedua tersangka tersebut dan saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Kateman untuk penyidikan lebih lanjut.

”Terhadap kedua pelaku diancam dengan pasal 76D dan pasal 81 UU No 35 Tahun 2014, perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” tukas Paur Humas Polres.

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Plt Bupati Asmar Buka Panen Hadiah Simpedes BRI Selatpanjang

Berita

Kapolres Meranti Tinjau Vaksinasi Covid-19 di Lapas Kelas IIB Selatpanjang

Kep Meranti

Wabup Meranti dan Tokoh Masyarakat Sambut Jemaah Haji Dipelabuhan Tanjung Harapan

Ekonomi

Nurdin Basirun Minta MV Lintas Kepri Segera di Operasikan

Nasional

Budi Gunawan masuk dalam mutasi 32 perwira tinggi polisi

Kep Meranti

Sekda Meranti Pembina Upacara Hari Peduli Sampah Nasional 2019, Himbau Masyarakat Tingkatkan Kepedulian Terhadap Lingkungan

Berita

Proyek Miliaran Rupiah Dibiarkan Terbengkalai di Kapuas Hulu

Kep Meranti

Bacabup Meranti Santuni Anak Yatim Di Kediamannya
error: Content is protected !!