Satresnarkoba Polres Kampar Kembali Ringkus 3 orang Pelaku Narkoba di Wilayah Desa Silam

- Jurnalis

Minggu, 13 Februari 2022 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUOK, – Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus 3 orang Pelaku penyalahguna narkotika jenis shabu, di Desa Silam Kecamatan Kuok pada Kamis Pagi (10/2/2022).

 

Pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah AR alias A (35) warga Bayung Lincir Desa Kelang Prov. Sumsel, DF alias D (33) warga Desa IV Tandun Kabupaten Rohul, AS alias P (35) warga KM.23 Mahato Kelurahan Mahato Kec. Tambusai Utara Kab. Rohul.

 

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening, 1 buah kaca pirex, 1 buah bong, 1unit hp inpinix, 1 unit hp Realme, 1 unit hp Nokia, 1 Unit Mobil Toyota Agya BM 1296 MV warna kuning, dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis Pagi (10/2/2022), saat anggota Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Jl. Kuari Dusun I Sei Silam Desa Silam Kecamatan Kuok Kab. Kampar

 

Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Kampar kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target petugas langsung mengamankan tersangka AR yang sedang mengedaran mobil Toyota Agyanya dan ditemukan 1 (satu) paket diduga Shabu yang dibungkus dengan plastik Klip warna putih yang diletakkan didortrim pintu sebelah kanan depan dalam mobil Toyota Agya BM 1296 MV warna kuning.

 

Saat diinterogasi, Pelaku AR mengakui bahwa 1 Paket narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdri DF.

 

Dari hasil introgasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan di mana keberadaan pelaku serta melakukan penangkapan terhadap 1 orang Perempuan yang di curigai yaitu DF alias D dan 1 orang Laki laki yang di curigai yaitu AS alias P.

 

Kemudian didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka DF dan ditemukan 1 buah Bong yang diletakkan disebelah pintu depan rumah tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Akp Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Met amphetamin, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar, jelas Daren

Ditambahkannya bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun

 

Ocu/rls

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kampar Rilis Akhir Tahun, Komitmen Berantas Kriminalitas dan Layani Masyarakat
Motif Cemburu, Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Pasir Sialang
Pecat Sekda Kampar Sebelum Waktunya, Keputusan Bupati Bisa Berujung Gugatan PTUN
Ahmad Yuzar Unjuk “Power” Tunjukkan Plh. Sekda Baru
Wabup Misharti Turun Tangan, Janji Bahas Aspirasi Warga Sungai Sarik dan Lubuk Agung
Aksi Damai Berujung Dorong Pagar, Massa Sungai Sarik Desak Pemkab Kampar Bangun Jembatan Permanen
Kapolsek Tambang Dinginkan Aksi Spontan Wali Murid Demontrasi di SD N 02 Desa Tarai Bangun
Ahmad Yuzar Dinilai Langgar UU ASN dan Etika Pemerintahan, DPRD Diminta Bertindak Tegas

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:44 WIB

Polres Kampar Rilis Akhir Tahun, Komitmen Berantas Kriminalitas dan Layani Masyarakat

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:47 WIB

Motif Cemburu, Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Pasir Sialang

Senin, 8 Desember 2025 - 10:40 WIB

Pecat Sekda Kampar Sebelum Waktunya, Keputusan Bupati Bisa Berujung Gugatan PTUN

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:23 WIB

Ahmad Yuzar Unjuk “Power” Tunjukkan Plh. Sekda Baru

Kamis, 13 November 2025 - 16:29 WIB

Wabup Misharti Turun Tangan, Janji Bahas Aspirasi Warga Sungai Sarik dan Lubuk Agung

Berita Terbaru