Batam – Sejumlah anggota komisi IV DPRD Batam melakukan Sidak ( inspeksi mendadak di PT SMOE mendapat penolakan pada tanggal (10/2) dari management perusahaan dengan alasan tidak ada ruang untuk rapat.
Setelah mendapat penolakan dari pihak perusahaan tersebut, Ketua KADIN Batam, Jadi Rajagukguk berkomentar Sidak yang di lakukan anggota komisi IV DPRD Batam dapat mengganggu iklim dunia usaha di kota Batam.
Hal ini disampaikan sampaikan sesudah mendapat keluhannya dari para pengusaha dikarenakan masih belum normalnya dunia usaha di karenakan dampak dari covid 19 yang masih melanda Batam khususnya (15/2/2022).
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Batam, Utusan Sarumah mengatakan, kalau bicara terkait sidak saya kira tak ada aturan yang dilanggar karena sidak adalah bukanlah melaksanakan upaya paksa.
“Sebagai wakil rakyat tentu harus responsif terhadap keluhaan2 atau aspirasi masyarakat. Justru saya sendiri kecewa walau bukan ikut sidak, tidak menerima dengan baik kawan kawan dari komisi IV . Sidak bisa saja dilakukan secara terpisah atau juga kolektif bersama OPD,” kata anggota DPRD Batam ini kepada awak media.
Ia menjelaskan, Jika nanti ada hal yang ditemukan dalam sidak tentu akan ditindak lanjuti melalui RDPU (rapat dengar pendapat umum), sidak ini bertujuan untuk memperoleh informasi yang detail dan akurat.
“Saya kira ini tidak boleh terulang kembali…DPRD kota Batam sebagai salah satu unsur pemerintahan daerah. DPRD itu tidak hanya dilihat dari sisi formal tekait fungsi penggangaran, pembentukan peraturan daerah, dan pengawasan kepada OPD/instansi sehingga tidak terjadi perdebatan,” jelasnya.
Kendati demikian, tentu secara kelembagaan hal yang menarik untuk didiskusikan dan merumuskan langkah langkah yang diperlukan. Tentu agar ini tidak terulang perlu di lakukan edukasi kepada perusahaan agar kehadiraan DPRD kota Batam tidak dianggap sesuatu yang mengganggu.
“Investasi harus patuh terhadap aturan juga, dan saling menguntungkan tetapi aturan tetap dipatuhi dalam melindungi hak hak pekerja sebagai mitra,” tegasnya
Diakhir wawancara Utusan Sarumah mengatakan, sebagai DPRD tentu melaksanakan sumpah/janji yaitu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya.**










