Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Di kundur

- Jurnalis

Selasa, 8 Maret 2022 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun|  – Polsek Kundur Polres Karimun Polda Kepri berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang melarikan diri dikota Batam, Selasa (8/3/22)

Berawal dari Laporan Polisi LP-B / 05 / III / 2022/ KEPRI / RES KARIMUN – SEK KUNDUR, tanggal 06 maret 2022, pukul 02.00 wib, dimana telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi hari minggu tanggal 06 maret 2022 sekira 02.00 wib di Jl. GG. A. Yani RT.002/RW.009 Kel. Tanjung Batu Kota Kec. Kundur Kab. Karimun Provinsi Kepri.

Pada hari minggu tanggal 06 Maret 2022 Sekira pukul 02.00 Wib, sewaktu korban inisial S sedang tidur dikamarnya kemudian tiba-tiba datang pelaku inisial I S membuka pintu kamarnya dan diketahui oleh korban, pada saat itu pelaku melakukan penusukan dengan menggunakan pisau dibeberapa bagian tubuh korban.

Pelaku juga mengambil uang didompet sebanyak Rp. 200.000 (dua ratus ribu) di atas meja dan handphone diatas tempat tidur. Akibat kejadian tersebut korban menggalami luka robek dibeberapa bagian tubuh selanjutnya korban di bawa ke RSUD Tanjung Batu.

Baca Juga :  Bhayangkara Mural Festival 2021 Diikuti 20 Orang Seniman

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kundur mendapat informasi bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jl. A. Yani Kel. Tanjung Batu Kota Kundur Kab. Karimun berada di Kota Batam menemui pacarnya. Pada hari selasa tanggal 8 Maret 2022.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kundur berkordinasi dengan Unit IV Jatanras Polresta Barelang untuk membentuk tim dalam rangka penangkapan. Didapat informasi tentang keberadaan pelaku berada di Tanjung Uma yang menumpang dirumah rekannya.

Baca Juga :  Jambret di Taman Puri Meral Ditangkap Polisi

Sekira pukul 15.00 wib selanjutnya unit Reskrim Polsek Kundur bersama Unit IV Jatanras Polresta Barelang mendatangi lokasi persembunyian tersangka dan didapati benar bahwa pelaku berada di lokasi tersebut dan selanjutnya di bawa ke Polresta Barelang untuk diamankan serta Pengusutan lebih lanjut.

Modus Operandi pelaku ialah memasuki rumah korban pada malam hari dengan cara memanjat pelafon rumah dan keluar dari kamar mandi selanjutnya melakukan pencurian disertai dengan penusukan terhadap Korban sebanyak 3 kali.

“Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kita akan terapkan pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke-1, ke-3 dan ke-4 K.U.H. Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun,” ujar Kapolres Karimun.**

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun
Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal
Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP
Bea Cukai Amankan Kurir Bawa Sabu Sebanyak 1.02 Kg di Pelabuhan Internasional Karimun
TNI AL Amankan 6 PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Perairan Pulau Pandan Karimun
Korupsi Dana Hibah KPU Rp1,5 Miliar, Jaksa Tahan 4 Orang Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:30 WIB

Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:53 WIB

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:55 WIB

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:03 WIB

Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP

Berita Terbaru