class="wp-singular post-template-default single single-post postid-43976 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / DPRD

Rabu, 23 Maret 2022 - 12:37 WIB

DPRD Meranti Bentuk 3 Pansus untuk Membahas 4 Ranperda, Ini Susunan dan Tugasnya

SELATPANJANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti membentuk tiga panitia khusus (pansus) untuk membahas terhadap empat

rancangan peraturan daerah (Ranperda). Penetapan dan pengesahan susunan

keanggotaan pansus dilakukan dalam rapat paripurna ketiga masa persidangan kedua tahun persidangan 2022, Jumat (18/3/2022) pagi.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah dan dihadiri anggota DPRD lainnya. Selain itu tampak hadir Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil, dan seluruh pimpinan OPD serta instansi lainnya.

Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa pansus akan melaporkan hasil pelaksanaan tugas pansus kepada pimpinan dewan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Jangka waktu pelaksanaan tugas pansus adalah sejak ditetapkannya keputusan ini sampai dengan dilaporkannya hasil pekerjaan pansus secara tertulis kepada pimpinan

dewan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti,” ungkapnya.

Dijelaskan juga bahwa segala biaya akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan kepada APBD Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perbaikan seperlunya,” jelasnya.

Adapun nama-nama susunan keanggotaan Pansus I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung, adalah sebagai berikut: Ardiansyah SH MSi selaku penanggungjawab, sementara H. Khalid Ali SE dan Iskandar Budiman SE sebagai koordinator, dan anggota, Sopandi SSos, Cun Cun SE MSi, H. Musdar SPd, Dr. Hafizan SAg, MPd, Taufiek SM, Muhammad Syafi’i, Dr HM Taufikurrohman MSi, Dr HM Muzamil SM, Dedi Yuhara Lubis, kemudian selaku sekretaris, Hambali Ananda M SSos MS (bukan anggota).

Kemudian, adapun nama-nama susunan keanggotaan Pansus II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, adalah sebagai berikut: Ardiansyah SH MSi selaku penanggungjawab, sementara H. Khalid Ali SE dan Iskandar Budiman SE sebagai koordinator, dan anggota, Eka Yusnita SH, Hj. Nirwana Sari SE, TK. Mohd. Nasir SE, H. Hatta, Pandumaan Siregar SP, Dedi Putra SHI, Dr. Tartib SH MSi MKn, Helmi AMd, Tengku Zulkenedi Yusuf SE, dan sekretaris, Hambali Ananda M SSos MS (bukan anggota).

Selanjutnya, adapun nama-nama Susunan Keanggotaan Pansus III DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang: Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Desa dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagai berikut: Ardiansyah SH MSi selaku penanggungjawab, sementara H. Khalid Ali SE dan Iskandar Budiman SE sebagai koordinator, dan anggota, Fauzi Hasan, SE MIKom, Bobi Hariyadi, Pauzi SE MIKom, Khusairi SHI MPdi, Auzir, Suji Hartono, Basiran SE MM, Darsini SM, Al-Amin A SPd MM, dan sekretaris, Hambali Ananda M SSos MS (bukan anggota).

Share :

Baca Juga

Berita

Anggota DPRD Karimun,Sri Rezeki Dukung Alat Perekam Online di Bapenda

Berita

Bupati Karimun Resmi Menutup STQ XIII Tingkat Kabupaten

DPRD

DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030

Berita

Fase New Normal, Euforia Masyarakat Tinggi
Dprd

DPRD

Muhammad Faisal Resmi Jabat Ketua DPRD Kampar

DPRD

DPRD Kepulauan Meranti Sampaikan Dua Ranperda Inisiatif

Berita

DPRD Kepulauan Meranti Kembali Gelar Sidang Paripurna, Kali Ini Bupati Berikan Berikan Jawaban Pandangan Fraksi

Berita

Jelang Pilkada, Daeng Ganda Ajak Masyarakat Natuna Datang ke TPS untuk Tentukan Pemimpin Daerah Kedepan
error: Content is protected !!