class="wp-singular post-template-default single single-post postid-45392 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Bangkinang / Berita / Criminal

Minggu, 12 Juni 2022 - 00:33 WIB

Simpan Sabu 10,14 Gram, Pria Ini Diringkus Polisi

Bangkinang, – Jajaran Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan satu orang warga yang terlibat dengan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Tanjung Rambutan Kec.Kampar Kab.Kampar pada Jumat (10/6/2022) sekira pukul 19.00 wib.

Pelaku yang diamankan pihak polisi adalah MY (39) warga jalan Datuk Tabano RT 004 RW 004 Kelurahan Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 54 (lima puluh empat) Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus Plastik Bening, (Bruto 10.14 Gram), 3 (tiga) Ball Plastik Klip, 4 (empat) Buah Plastik Bening, 2 (dua) Buah Sendok Shabu, 1 (satu) Buah Alat Bong, 1 (satu) Unit Timbangan Digital, 1 (satu) 3 (tiga) Buah Lakban warna Coklat, 1 (satu) Buah Dompet Kecil warna Ungu, Uang Tunai Sejumlah Rp.1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah),1 (satu) Unit Handphone Merk Realme yang di gunakan pelaku.

Peristiwa ini bermula pada hari jumat (10/6/2022) sekira pukul 19.00 wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Dusun I Rt.001 Rw.002 Desa Tanjung Rambutan Kec. Kampar Kab. Kampar.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar , melakukan penyelidikan dan pengintaian serta melakukan peangkapan terhadap yang di curigai pelaku narkoba yaitu MY yang pada saat itu sedang berada dirumahnya

Selanjutnya tim opsnal Sat Resnarkoba polres Kampar melakukan penggeledahan didampingi oleh aparat desa setempat dan ditemukan 54 (lima puluh empat) paket diduga Narkotika Jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang ditemukan didalam Dompet Kecil warna Ungu.

Dari interogasi Tersangka MR mengakui bahwa 54 (lima puluh empat) paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan adalah miliknya, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba S.I.K., M.H melalalui Kasat Narkoba Akp Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Metamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya

 

Ocu

Share :

Baca Juga

Berita

Program Timah Mengajar PT Timah Tbk, Tiara : Jadi Wadah Untuk Guru dan Siswa Berkarya

Batam

Warga Rempang Bahagia Segera Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon

Batam

Cegah Covid-19, Pelni Diminta Hentikan Pelayaran ke Batam

Advertorial

PT Timah Bantu Perbaikan Akses Jalan Nelayan di Penyusuk, Dukung Kelancaran Aktivitas Ekonomi Pesisir

Berita

Penilaian Kinerja Stunting Tahun 2024, Wakil Bupati Kepulauan Meranti Sampaikan Ekspos Kinerja TPPS

Advertorial

Taklukkan Olimpiade Geografi, Fiola Febioni Siswa Pemali Boarding School PT Timah Terus Mengukir Berprestasi

Berita

Akankah TP4D objektif dalam mengawal sebuah proyek?

Berita

Operasi PETI Polda Riau: 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan
error: Content is protected !!