class="wp-singular post-template-default single single-post postid-45998 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Karimun / Kepri

Sabtu, 2 Juli 2022 - 12:00 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Karimun – Satresnarkoba Polres Karimun menggelar Konferensi Pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Sabtu (02/07/22)

Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK-1116/L.10.12/Enz.1/06/2022 tanggal 07 Juni 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan Satresnarkoba Polres Karimun menggelar pemusnahan barang bukti sabu.

Kegiatan ini langsung dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto, S.I.K. dan Kasubsipenmas Sihumas IPTU Jordan Manurung dan dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun, kasubbag Umum BNNK Karimun, Staf Rutan Karimun, penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat Karimun.

Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan laporan polisi nomor LP-A /80/VI/2022/SPKT Satresnarkoba Polres Karimun/Polda Kepri, tanggal 01 Juni 2022 dengan tersangka inisial S yang mana tempat kejadian perkara Wisma Indah Jl. Nusantara, kelurahan Balai Kota, kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

1 ( satu) Bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dalam kemasan teh cina kemudian dibalut menggunakan lakban berwarna coklat dengan berat bersih 1007 gram (seribu tujuh ) gram dan kemudian disisihkan sebanyak 32 (tiga puluh dua) gram untuk di bawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima ) gram untuk dimusnahkan.

Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut kedalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam septic tank”, ungkap Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H.

“Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.00.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”. ungkap Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H.(red)

Share :

Baca Juga

Berita

Rudi Harianto Heran Lahan Miliknya Terbit Sertifikat Atas Nama Orang Lain, Oknum Lurah dan Camat Diduga Ikut Kongkalikong

Kepri

Divonis Bebas, Terdakwa Kasus Korupsi Bauksit di Bintan

Batam

Tenaga Medis Terinfeksi Covid-19 di Batam menjadi 91 orang

Karimun

Jumat Curhat, Kapolres Karimun Besembang Ke Warga Kelurahan Baran Barat Kecamatan Meral

Berita

Dirjen IKP: Dewan Pers Satu-satunya Lembaga Yang Lakukan Sertifikasi Jurnalis.

Karimun

Brigpol Yohanes Dede Renovasi Rumah Nenek Pakis sebagai Wujud Kepedulian Sosial

Berita

Kaesang Pangarep Optimistis Pasangan Rudi – Rafiq Mampu Bangkitkan Ekonomi Kepulauan Riau

Berita

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026
error: Content is protected !!