class="wp-singular post-template-default single single-post postid-43026 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kepri

Minggu, 30 Januari 2022 - 17:40 WIB

Divonis Bebas, Terdakwa Kasus Korupsi Bauksit di Bintan

Tanjungpinang — Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas terhadap seorang terdakwa kasus korupsi usaha pertambangan bauksit, yakni Harry A Molanda, di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Vonis bebas tersebut tertuang dalam Putusan Hakim MA Nomor: 4858 K/PID. SUS/2022 tertanggal 28 Desember 2021. Kuasa hukum terdakwa pun membenarkan keputusan tersebut.

“Sudah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang terhitung Jumat 28 Januari 2022,” kata Kuasa Hukum Harry A Molanda, Jefry Idham dikutip dari Antara, Sabtu (29/1).

Baca Juga :  Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan Surat di Desa Marok Tua Akan Digelar

Ia mengungkapkan putusan bebas atas kliennya tersebut berdasarkan upaya kasasi yang diajukan pihak kuasa hukum kepada MA.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang tidak berwenang mengadili terdakwa.

Dengan demikian, MA menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan banding serta putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“MA memerintahkan agar klien kami segera dibebaskan,” jelasnya.

Sebelumnya, Jefry menyampaikan Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah memvonis terdakwa Harry A Molanda dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar.

Baca Juga :  Kejati Kepri Musnahkan Empat Kapal Ilegal

“Terdakwa sudah menjalani hukuman penjara sekitar 17 bulan,” katanya.

Ia mengapresiasi seluruh pihak yang telah menjalankan tugas dan kewajiban hukum terhadap kliennya tersebut.

“Tak ada yang benar atau salah dalam kasus ini. Ini adalah bagian perjalanan hidup klien kami, semoga jadi pelajaran berharga dalam menjalani kehidupan ke depan,” pungkasnya.

 

Share :

Baca Juga

Featured

Polres Karimun Selidiki Raibnya Minyak Mentah Sitaan Kejari Karimun

Karimun

PT Timah Salurkan Bantuan Percepatan Pembangunan Surau Miftahul Khoir

Featured

Ririn Didaftarkan Dua Partai

Featured

Warga Kampung Bulang RW 09/10, Siap Dukung TNI-POLRI Berantas Aksi Terorisme

Berita

SMP Sederajat di Tanjungpinang Lulus Semuanya

Karimun

Onderdil Dipreteli Motor Dibuang di Semak, Modus Baru Pencurian Sepeda Motor

Bintan

Pemkab Bintan Ambil Sumpah Pengangkatan 430 PNS

Karimun

Pemerintah Himbau Masyarakat Karimun Tidak Cemaskan Soal Kebutuhan Sembako
error: Content is protected !!