Terkait Kasus Dana DAK dan DR tahun 2016-2017, Sejumlah Pejabat dan Mantan Pejabat Meranti Diperiksa Dipolda Riau

- Jurnalis

Senin, 11 Juli 2022 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meranti– Beredar kabar sejumlah pejabat dan mantan pejabat pemkab meranti telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian Polda Riau, terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Alokasi Khusus (DAK)-Dana Reboisasi (DR) tahun 2016-2017 sebesar Rp63 miliar.

“Saya lagi pusing ni,saya baru pulang dari polda dipriksa soal DAK Dana Reboisasi (DR),” kata salah satu mantan pejabat meranti yang saat ini berjabat di provinsi Riau saat bertemu dengan awak media di Pekanbaru, Selasa 03/07/2022 kemaren.

Untuk hal itu belum diketahui pasti berapa jumlah pejabat dan mantan pejabat pemkab Meranti yang menjalani pemeriksaan dan diperiksa sebagai apa.

Atas informasi tersebut awak media ini berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau melalui kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau (Humas) Kombes Pol Sunarto, Sabtu 09/07/2022 melalui pesan WhatsApp, namun belum bisa memberi penjelasan.

Untuk diketahui kembali sebagai mana diberitakan sejumlah media bahwa pengalihan anggaran tersebut sehingga menimbulkan penyalahgunaan anggaran yang di cairkan atau dikeluarkan oleh kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Meranti pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga ikut menikmati dana tersebut yakni, Dinas Pekerjaan Umum(PU), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Bambang juga menjabat Pj Sekda yang saat itu menambahkan, pengalihan anggaran tersebut ketiga OPD atau SKPD itu menggunakan dana tersebut atas keputusan dan kebijakan kepala daerah pada saat itu, Dan ia juga mengatakan Rp63 miliar dana DAK dan DR sudah dibayar setiap tahun dengan dicicil Rp3 miliar untuk penanggulang bencana sejak tahun 2018 dan 2019, dan sisa nya sudah dibawah Rp10 miliar, Sesuai dengan kesepakatan Kementerian sudah kita lakukan kegiatan kegiatan dan sisanya tidak sampai Rp10 miliar dan itu kita bayar sampai tahun 2022,” jelasnya.

Adapun keputusan yang ia maksud adalah pembahasan sisa DBH DR dan Rancangan Kegiatan dan Anggaran (RKA) DBH-DR Tahun 2018 lalu. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.230/PMK.07/2018, antara Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian dalam Negeri dengan Pemerintah Kabupaten.

Namun sayangnya, ketika disinggung bukti pengembalian seperti disampaikan tersebut, Bambang belum bisa menujukan bukti atau fakta dari pertanggungjawaban pengembalian, dan meminta agar ditanyakan kepada instasi terkait,”Kalau secara teknis bukti pembayarannya minta sama BPBD,” kilahnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Meranti melalui salah satu Kasi pencegahan, Elvis Tambunan, Senin (16/3/2020), awalnya mengatakan bahwa sepengetahuannya pada tahun 2016 dan 2017 tidak ada kegiatan.

Di jelasnya lagi, “Kalau tahun 2018 saya ada mengunakan dana DR untuk dua kegiatan dan jumlahnya hanya Rp 1 Miliar lebih, untuk Keseluruhannya digunakan BPBD saya tidak tau karena pada saat itu memang ada berapa kegiatan dengan PPTK nya bukan saya saja, disini ada 4 PPTK,” Kata Elvis.

Tidak sampai di situ, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs.H.Herman, SE, MM ketika dikonfirmasi awak media pada saat itu terkait pengakuan Kepala BPKAD, Bambang Supriyanto SE, MM sebelumnya, dimana dana tersebut banyak digunakan dinas PU.

Pada saat itu hadapan Kepala BPKAD Meranti ia membantah dan mengatakan bahwa pihaknya setelah ada kesepakatan beberapa Kementrian tahun 2019 lalu, dana DAK-DR bisa digunakan untuk kegiatan fisik, seperti pembuatan tanggul dan pemecah ombak, dan itu hanya baru pelaksanaan perencanaan dan anggaranya hanya lebih kurang 200 juta.

“Tahun 2019 kami dari dinas PU disuruh untuk membuat perencanaan, salah satunya perencanaan pembuatan tanggul dan pemecah ombak, sudah selesai dikerjakan, tapi itu pun belum dibayar,” kata Haji Herman pada saat itu ketika dijumpai media di Kantor Bupati Meranti.

“Karena saat pembayaran kita terlambat menyelesainya dan tidak sempat mengajukan SPM nya, tapi sudah kami ajukan tahun 2020 pada anggaran APBD murni atau anggaran APBD perubahaan berbentuk fisiknya sesuai dengan kesepakatan kementrian,” jelasnya lagi.

Atas kasus tersebut pihak penegak hukum, yakni Kajari Kepulauan Meranti pada masa kepemimpinan Budi Raharjo, melalui Kasi Intel, Hamiko, SH sempat mendalami perkara tersebut dan memanggil serta melakukan pemeriksaan sebanyak delapan pejabat yaitu.

Pertama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Meranti, ke Dua, Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan BPKAD meranti. Selaku pencairan dana pada saat itu.

Kemudian ke Tiga, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Meranti. ke Empat, Kabid BPBD  Meranti. ke Lima, Kasi pencegahan BPBD Meranti. ke Enam, Kasubag Program BPBD Meranti.

Selanjutnya ke Tujuh, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Meranti, ke Delapan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) meranti, juga disebut-sebut selaku penguna anggaran tersebut pada saat itu, Namun kasus tersebut hingga saat ini meredup.

Atas adanya kabar pihak Polda Riau dibawah pimpinan Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H yang mendalami kasus tersebut, membuat sejumlah masyarakat Meranti menaruh harapan yang besar agar kasus tersebut membawa titik terang serta mengungkapkan para pejabat maupun oknum aparat penegak hukum yang selama ini diduga terlibat berupaya untuk menutup-nutupi kasus tersebut.

Seperti dikatakan Ketua Umum Laskar Muda Melayu Riau (LM2R) Jefrizal. bahwa baru-baru ini kita mendapat informasi diduga ada oknum aparat penegak hukum yang menanganinya ingin menutup-nutupi perkara tersebut dan diduga meminta imbalan hingga miliaran dan terealisasi hingga ratusan juta rupiah.

“Kabarnya diduga ada salah satu oknum pejabat meranti yang mengantar dana tersebut kepada oknum aparat penegak hukum yang sebelumya menanganinya hingga ratusan juta, awalnya diminta satu miliar. Maka dari itu untuk membuktikan kebenaranya kita berharap penuh kepada pihak polda Riau agar kasus ini secepatnya tuntas,” tutup Jefrizal,(tm).

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kabupaten Meranti Pazrul Amraini Spd Gelar Reses Di Desa Mayang Sari Kecamatan Merbau
Kafilah Meranti di sambut hangat Tuan Rumah, Pazrul Amraini : Terimakasih Masyarakat Kota Terubuk Saudara Tua Kami
Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Meranti Gelar Olahraga Bersama TNI Polri dan Serahkan Bibit Pohon
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Ikut Olahraga Bersama Forkopimda di Mako Polres Kepulauan Meranti
Ziarah Khidmat Polres Siak ke Makam Pahlawan Sultan Syarif Kasim: Wujud Penghormatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025
Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Meranti Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Di Kantor Desa Banglas
Polres Kepulauan Meranti Gelar Lomba Mancing, Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79
Sambut Hari Bhayangkara Ke- 79, Polsek Tebingtinggi Barat Salurkan Bansos Kepada Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:16 WIB

Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kabupaten Meranti Pazrul Amraini Spd Gelar Reses Di Desa Mayang Sari Kecamatan Merbau

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:29 WIB

Kafilah Meranti di sambut hangat Tuan Rumah, Pazrul Amraini : Terimakasih Masyarakat Kota Terubuk Saudara Tua Kami

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:31 WIB

Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Meranti Gelar Olahraga Bersama TNI Polri dan Serahkan Bibit Pohon

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:26 WIB

Wakil Bupati Kepulauan Meranti Ikut Olahraga Bersama Forkopimda di Mako Polres Kepulauan Meranti

Kamis, 26 Juni 2025 - 05:20 WIB

Ziarah Khidmat Polres Siak ke Makam Pahlawan Sultan Syarif Kasim: Wujud Penghormatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

Berita Terbaru

Advertorial

Orang Tua Hantarkan Anak ke Pemali Boarding School PT Timah

Senin, 7 Jul 2025 - 23:24 WIB