class="wp-singular post-template-default single single-post postid-4771 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Liputan Kriminal / Nasional

Senin, 30 Januari 2017 - 06:15 WIB

Polisi Tembak Mati Tahanan Kabur 

​Liputankepri.com,Jakarta – Seorang buronan kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang melarikan diri dari rumah tahanan Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Mabes Polri ditembak mati polisi karena melawan.

“Kami terpaksa melumpuhkan tersangka yang diketahui bernama Amirudin alias Amir karena melawan dan mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan kasus kaburnya tujuh tersangka narkoba dari Rumah Tahanan Cawang,” kata Direktur IV Dirtipdi Narkotika Bareskrim Mabes Polri Brigjen Eko Daniyanto di Sukabumi, Minggu 29 Januari 2017.
Informasi yang dihimpun Amirudin ditangkap tim gabungan dari Dirtipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri dan Brimob Kedunghalang Bogor yang dibantu Polres Sukabumi saat bersembunyi di sekitar lereng Gunung Wayang, Desa Sukaati, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi.

Saat tengah dilakukan pengembangan, tersangka melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan, bahkan sempat melukai anggota polisi yang menyergapnya pada Sabtu, 28 Januari sekitar pukul 18.00 WIB.

Jasad pengedar narkoba kelas kakap ini langsung dibawa ke RSUD Sekarwangi di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Selain Amir, tim gabungan berhasil menangkap Cai Chang alias Antoni (49) warga Taiwan tidak jauh dari lokasi penangkapan Amir.

Cai Chang merupakan pengedar narkoba sindikat internasional yang menyelundupkan sabu-sabu seberat 140 kilogram ke Indonesia. Sementara Amir terjerat kasus peredaran ganja seberat 650 kg.

Di waktu bersamaan, petugas lainnya berhasil menangkap dua buronan di wilayah Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Bogor. Hingga saat ini sudah enam buronan yang tertangkap.

“Kami masih memburu seorang tersangka lainnya Antony bin M Ridwan yang diduga masih bersembunyi di wilayah hukum Polres Sukabumi,” tambah Eko dikutip dari Antara .

Adapun ketujuh tersangka kasus narkoba yang melarikan diri yakni Ricky Felani alias Ruslan (30) tersangka dan Sukma Jaya alias Jaya (34), Azizul alias Izul (30), Ridwan alias Mame (22), Cai Chang alias Antoni (49), Antoni alias Ridwan (33) dan Amirudin alias Amir (27).

Tiga tersangka yang ditangkap di Sukabumi yakni Ridwan, Cai Chang dan Antoni. Seluruh tersangka ini merupakan bandar besar narkoba yang dikenal licin dalam menjalankan aksinya.

Share :

Baca Juga

Nasional

Pengurus IPK2M Resmi Di Lantik

Berita

Kolaborasi PT Timah Bersama Polda Babel Dukung Program Sejuta Pohon Untuk Cegah Abrasi

Kep Meranti

Psstt Bakal Ada Aksi 142 Di Glora “Pemkab Di Nilai Telah Menzolimi Mahasiswa Meranti”

Berita

Satgas TMMD Kodim 0317/TBK Bangun Tugu Prasasti

Nasional

Gempa M 4,0 Terjadi di Boroko-Bolaang Mongondow Utara Sulut

Ekonomi

Unjuk Rasa di Kantor BPN, Warga Minta BPN Tegas Terkait Tanah Yang Tidak Prosedural

Kepri

Kepala Daerah yang Kena OTT KPK Gubernur Kepri

Berita

Polda Lampung amankan 20 Kg sabu-sabu dari sebuah truk
error: Content is protected !!