class="wp-singular post-template-default single single-post postid-5395 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Kepri / Liputan Kriminal

Sabtu, 25 Februari 2017 - 16:36 WIB

Tim WFQR Gagalkan 7 Orang Calon TKI di Perairan Leho Karimun

Liputankepri.com,Karimun – Boat pancung mesin 40 PK tanpa dilengkapi dokumen dengan membawa 7 Orang TKI ilegal ke Malaysia berhasil di gagalkan oleh Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) IV Lanal Tanjungbalai Karimun di sekitar perairan Tanjungsebatak Leho, Kabupaten Karimun, Kepri Rabu (22/2).

Boat pancung tanpa nama ini membawa 5 Orang Pria dan 2 Orang Wanita pada posisi 1° 3′ 997″ N 103° 25′ 290″ E di perairan timur TBK, Selanjutnya boat pancung tanpa nama tersebut pada pukul 23.30 WIB dibawa menuju Posal Leho selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan TKI beserta Tekong dan barang bawaan maupun muatan boat pancung secara menyeluruh namun tidak ditemukan barang terlarang Narkoba,”jelas Danlantamal IV Karimun Laksamana TNI S.Irawan.

Selanjutnya kata Irawan, boat pancung tanpa nama tersebut pada pukul 23.30 WIB dibawa menuju Posal Leho selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan TKI beserta Tekong dan barang bawaan maupun muatan boat pancung secara menyeluruh namun tidak ditemukan barang terlarang Narkoba,”terang Irawan.

“Hampir waktu bersamaan Tim WFQR-IV Lanal TBK melaksanakan pengembangan informasi dan diperoleh keberadaan agen penanggung jawab kegiatan TKI ilegal tersebut berinisial “Y” alias “B”. dan berhasil menangkap yang bersangkutan dirumahnya. Guna proses hukum lebih lanjut seluruh ke 7 orang TKI, 1 orang Tekong dan 1orang Agen dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun guna pengecekan urine apakah ada penyalagunaan Narkoba,”tegasnya

Hasil pengembangan, tim berhasil membekuk Yusrizal alias Bije, selaku agen atau penanggung jawab keberangkatan TKI. “Ditangkap di rumahnya Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun.sementara Agus Susanto (42) merupakan Tekong warga Ds. Teluk Uma Tebing Karimun,adapu kelima TKI tersebut yakni,Tomin (43) (penumpang) Dusun Krajan 1 Ds. Tegal Randu Kec. Klakah Lumajang Jatim, Aris (36) (penumpang) Dusun Krajan 1 Ds. Tegal Randu Rt.002/01 Kec. Klakah Lumajang Jatim.

Kemudian lanjut Irawan,Tuwadi (41) (penumpang) Ds Genuk Watu Kec Ngoro Kab.Jombang Jatim, Musliyadi (37) (penumpang) Ds. Parit Senggarang Rt. 02/01 Kec. Kundur Utara Kab. Karimun Kepri, Lisna (33) (istri musliyadi, penumpang) Ds. Parit Senggarang Rt. 02/01 Kec. Kundur Utara, Murni Apriliyanti (13) (anak Musliyadi, penumpang), Asmawi (10) (anak Musliyadi, penumpang).

“Terkait tindak pidana pelayaran bahwa Nakhoda berlayar tanpa SPB diancam pidana 5 thn penjara dan denda 600 jt., sedangkan dari hasil keterangan pengakuan tekong Rute Pegiriman TKI illegal TBK-Sungai Cokoh Johor Malaysia – TBK, dengan keterangan shorty sbb: TBK-Sungai Cokoh Johor mengantar 3 org TKI ilegal. Dan Sungai Cokoh Johor – TBK mengantar 7 Orang namun usaha penyeludupan TKI keburu tertangkap jelas Danlantamal,”papar Irawan Mengakhiri.**

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Featured

Polres Meranti Gelar Jum’at Curhat Bersama Perkumpulan Putra dan Putri Meranti Luar Negeri

Karimun

31 Oktober Ini ,Ketua Umum Kukuhkan PD IWO Karimun

Kep Meranti

Warga Meranti Bakar Lahan 148 Hektare Segera Di Adili

Kepri

LAMI Tanjungpinang Soroti Indikasi Pungli Saat Penerimaan Murid Baru

Berita

Polisi Kembali Tangkap Agen Penjual Chip High Domino Kali Ini di Warung Jalan Jendral Sudirman

Batam

Kapolda Kepri Pimpin Apel Konsolidasi Operasi Ketupat Seligi 2018

Batam

Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid Al-Ikhlas Perumahan Taman Raya Terekam CCTV

Karimun

Serahkan DPA, Bupati Karimun Minta OPD Kerja Lebih Keras Wujudkan Program Pemerintah Daerah
error: Content is protected !!