Satreskrim Polres Meranti Ciduk Tiga Pelaku Curanmor di Bawah Umur

- Jurnalis

Jumat, 16 Juni 2017 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Selatpanjang – Satreskrim Polres Kepulauan Meranti mengamankan tiga orang pelaku dibawah umur terkait pencurian sepeda motor Merk Honda Scoopy BM 5115 XD di parkiran Mesjid Mujahidin Jalan Dorak Kelurahan Selat Panjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti,Minggu (11/6/2017).

Hal ini di benarkan oleh Kapolres Meranti AKBP Barliansyah Sik melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora dalam press realesenya membenarkan adannya penangkapan terhadap tiga orang pelau pendurian Ranmor di parkiran Mesjid Mujahidin,”jelas Djonni.

Kronologis kejadian ungkap Djonni,pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2017 sekira pukul 04.40 Wib, korban melapor sedang melaksanakan shalat subuh di Mesjid Mujahiddin dan pelapor memarkirkan Sepeda Motor Honda Scoopy BM 5115 XD yang dikendarainya di parkiran Mesjid Mujahiddin, setelah korban selesai melaksanakan shalat subuh dan hendak pulang ke rumah,korban menemui sepeda motornya sudah tidak ada lagi di parkirkan Mesjid Mujahiddin tersebut.

Lebih jelas Djonni mengatakan,dari hasil laporan yang kita terima dari korban ISHAK, S.Pd Bin BUHARI, Laki-Laki, 47 thn, Jawa, Pegawai Negri Sipil, alamat Jl. Dorak RT. 001 RW. 003 Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Setelah di lakukan penyelidikan oleh anggota Sat Reskrim pelaku kita tangkap pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2017 sekira pukul 21.00 Wib di Jl. Revolusi Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan  Meranti,”terang Djonni.

Ketiga pelaku tersebut berinisial, BA  bin IR (15) warga Rt 001 Rw 002 Selatpanjang Timur,DT bin MS (14) warga jalan Pemuda Setia Rt 002 Rw 002 Desa Banglas Kecamatan Tebing Tinggi dan DJ bin MS (16) warga Rintis Laut Rt 002 Rw 002 Desa Banglas Barat kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Akibat dari kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian ditafsir lebih kurang sebesar Rp. 18.000.000,00,- (delapan belas juta ribu rupiah),  Ketiga pelaku yang masih di bawa umur  tersebut kita amankan ke Polres Kepulauan Meranti untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”papar Djonni.*(An)

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat
Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional
Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung
Polres Meranti Rampungkan Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Hari Ke 11 Capai 100 Persen
Sekda Sudandri Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Meranti, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah
Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu
Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
Tampa Ampun Polres Meranti Sikat Pengedar Sabu Di Selatpanjang.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:35 WIB

27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat

Selasa, 28 April 2026 - 12:24 WIB

Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung

Senin, 27 April 2026 - 11:10 WIB

Polres Meranti Rampungkan Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Hari Ke 11 Capai 100 Persen

Senin, 27 April 2026 - 09:05 WIB

Sekda Sudandri Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Meranti, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah

Senin, 27 April 2026 - 09:02 WIB

Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu

Berita Terbaru

Berita

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:47 WIB