Liputankepri.com,Selatpanjang – Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti akhirnya menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu berinisial “US (28) di kediamannya Jalan Budaya Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti saat memperbaiki Televisi,Senin (3/7 2017) sekitar pukul 16.30 Wib.
Hal ini di benarkan oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP.Barliansyah.SIK melalui Kasat Narkoba AKP.Ali Azhar.SH mengatakan,pelaku ini merupakan DPO Satuan Resnarkoba atas tindak pidana narkotika jenis Sabu-sabu yang kita temukan 1 paket narkotika jenis Sabu di kantong belakang sebelah kanan,”terang Ali Azhar kepada wartawan,Selasa (4/7) Pagi. .
Selain itu Kata Ali Azhar,dari hasil penggeledahan kita lakukan di rumah pelaku saat ia memperbaiki Televisi di tempat Service TV dan di temukan 1 paket jenis Sabu seberat 0,40 Gram,”pelaku kita tangkap saat memeperbaiki TV di rumah service TV,”jelas Ali Azhar.
“Saat ini pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik lebih Lanjut, “ungkap Kasat Resnarkoba ini. (Zuin)
Editor :Paan









