class="post-template-default single single-post postid-4282 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Meranti

Sabtu, 21 Januari 2017 - 10:05 WIB

Alamak Nama Bupati Meranti Irwan Nasir Di sebut sebut dalam Sidang PN Dugaan Korupsi Mantan Sekda zubiarsyah

Liputankepri.com,SelatPanjang– Sidang terkait dugaan korupsi bantuan dana hibah Yayasan Meranti Bangkit di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau senilai Rp800 juta, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (19/1/2017).

Sidang yang dilaksanakan di PN Pekanbaru ini menghadirkan tujuh orang saksi, yang kesemuanya merupakan PNS (pegawai negeri sipil) di Pemkab Kepulauan Meranti. Termasuk pula nama Zubiarsyah, selaku mantan Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti (2010-2013)

banner 200x200

Zubiarsyah yang mendapat giliran pertama memberikan kesaksian langsung dicecar pertanyaan oleh hakim ketua, Marsudin Nainggolan. DIa terlihat gugup dan terbata-bata menjelaskan proses awal hingga uang sebesar Rp800 juta untuk yayasan tersebut bisa digelontorkan.

Zubiarsyah sempat tiga kali ditegur Marsudin lantaran sering celingak-celinguk saat menjawab pertanyaan. Bahkan hakim ketua juga sempat memarahinya. “Jangan Tengok kiri kanan. Kok bingung jawab itu,” bentak hakim.
Kegugupan Zubiarsyah ini bermula saat hakim mempertanyakan siapa yang memberikan disposisi dan pengesahan soal kucuran dana ini. Awalnya saksi mengatakan lupa dan tidak tahu. Padahal dialah selaku kuasa pengguna anggaran. Tentu ini menimbulkan keganjilan.

“Lalu coba jelaskan, siapa yang mendisposisikan, saudara kan kuasa pengguna anggaran, kok malah lihat kiri kanan. Jangan bingung jawab seperti itu,” desak hakim. Saat itu, saksi Zubiarsyah sempat mengatakan bahwa ini wewenang dari (bagian) kesra, dan dirinya tidak tahu sama sekali.

Jawaban tersebut dinilai hakim kurang pas, mengingat posisinya sebagai sekda saat itu. Beberapa kali Zubiarsyah dipepet, hingga akhirnya dia mengakui kalau itu ditanda tangani oleh sang bupati, Irwan Nasir.

“Itu katanya Bupati, Irwan Nasir. Dia yang mendisposisikan menurut keterangan (bagian) kesra,” jawabnya. “Kok menurut kesra, menurut saudara bagaimana?” tanya hakim lagi. “Ya, bupati (Irwan Nasir) yang mulia,” tandas Zubiarsyah akhirnya mengakui.

“Uang itu untuk perguruan tinggi. Buat pembangunan (perguruan tinggi, red),” ulasnya.

Selain Zubiarsyah, enam saksi lainnya juga hadir dalam sidang kali ini. Mereka antara lain Heri Saputra selaku mantan bendahara pengeluaran pembantu, Suardi selaku Kasubbag Bansos (2011-2012). Khadafi selaku Bendahara pengeluaran pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Lalu ada nama Muhammad sebagai PNS di Bendahara pengeluaran (2010-2016). Erman selaku kepala BPPKAD (2011-2013) dan terakhir Wan Hermansyah, sebagai kuasa bendahara umum daerah. Sampai berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung.

Kasus ini menyeret dua orang terdakwa, yakni Yohanes Oemar selaku Ketua Pembina Yayasan Meranti Bangkit dan Nazzarudin alias Atan, sebagai Ketua Yayasan di sana. ***

Share :

Baca Juga

Meranti

Wabup Meranti Harap Pulang Bawa Prestasi Gemilang

Berita

Rafasa dan Viola dapat Bantuan Asupan Gizi dari Polsek Merbau

Meranti

Sekda Meranti Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Takus 2018

Meranti

Didukung 17 Cabor Hendrizal Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum KONI Meranti

Berita

Pelantikan Pengurus TP-PKK Kecamatan Pulau Merbau

Berita

Meranti Terima Aset Pelabuhan Roro dari Kemenhub

Berita

Ciptakan Situasi Kondusif Polres Kep Meranti Laksanakan Patroli KRYD Jelang Pelantikan Kepala Daerah

Karimun

Fahrita minta bantuan senator pulangkan anaknya dari Malaysia