class="wp-singular post-template-default single single-post postid-262354 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kep Meranti / Kriminal

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:50 WIB

Sat Reskrim Polres Meranti Tangkap Pelaku KDRT di Selatpanjang

MERANTI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (27) terduga pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Di Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi, Selasa (08/07/2025).

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH, menjelaskan bahwa kasus KDRT tersebut terjadi pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari di rumah pasangan tersebut.

Akibat kejadian itu pelapor/korban mengalami memar pada bagian mata sebelah kiri dan nyeri pada bagian perut. Lalu pelapor/korban membuat Laporan Polisi (LP) ke Mako Polres Meranti dengan Nomor: LP/B/22/VII/2025/SPKT/POLRES KEPULAUAN MERANTI/POLDA RIAU.

Kasatreskrim AKP Roemin menerangkan Kejadian bermula ketika korban yang sedang tidur terbangun dan menegur pelaku karena pulang larut malam. Saat ditanya, pelaku mengaku baru pulang karena membantu temannya mengangkat barang. Teguran itu memicu pertengkaran, hingga pelaku emosi dan melakukan kekerasan fisik.

“Pelaku memukul bagian mata kiri korban dengan tangan kanannya, lalu saat korban terbaring, pelaku menginjak perut korban dan setelah itu pergi meninggalkan rumah. Akibatnya korban mengalami luka memar di mata dan nyeri di bagian perut” jelas AKP Roemin.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti untuk ditindaklanjuti secara hukum, Setelah menerima laporan, tim opsnal segera melakukan penyelidikan.

Keesokan harinya, tim memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sebuah bengkel motor di Jalan Siak, Selatpanjang. Sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku MR hingga saat ini sudah ditahan dan mengakui atas perbuatan nya, guna diproses sebagaimana Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tegas AKP Roemin.**

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

​Wakapolres Meranti Ingatkan DPRD Meranti agar Jauhkan Pungli

Batam

Safari Ramadan di Masjid Darul Muttaqin GNC, Amsakar : Dengan Bersilaturahmi, Kami Akan Selalu Dekat dengan Masyarakat

Kep Meranti

PAN Menjahit Kembali Bendera Merah Putih

Berita

Kunjungi 2 Puskesmas, Kapolda : Saya Ingin Pastikan Semua Berkolaborasi Tangani Covid-19

Berita

Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 22 Mei 2021

Kep Meranti

​Kesbangpol Meranti dan Yayasan Bertuah Insan Negeri Gelar Dialog Wanus Menjaga Kedaulatan NKRI

Kep Meranti

Tanpa Hambatan, DPC PBB Kepulauan Meranti Umumkan Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024

Advertorial

PT TIMAH Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat, Resmikan Klinik Timah Kundur
error: Content is protected !!