Sat Reskrim Polres Meranti Tangkap Pelaku KDRT di Selatpanjang

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANTI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (27) terduga pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Di Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi, Selasa (08/07/2025).

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH, menjelaskan bahwa kasus KDRT tersebut terjadi pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari di rumah pasangan tersebut.

Akibat kejadian itu pelapor/korban mengalami memar pada bagian mata sebelah kiri dan nyeri pada bagian perut. Lalu pelapor/korban membuat Laporan Polisi (LP) ke Mako Polres Meranti dengan Nomor: LP/B/22/VII/2025/SPKT/POLRES KEPULAUAN MERANTI/POLDA RIAU.

Kasatreskrim AKP Roemin menerangkan Kejadian bermula ketika korban yang sedang tidur terbangun dan menegur pelaku karena pulang larut malam. Saat ditanya, pelaku mengaku baru pulang karena membantu temannya mengangkat barang. Teguran itu memicu pertengkaran, hingga pelaku emosi dan melakukan kekerasan fisik.

“Pelaku memukul bagian mata kiri korban dengan tangan kanannya, lalu saat korban terbaring, pelaku menginjak perut korban dan setelah itu pergi meninggalkan rumah. Akibatnya korban mengalami luka memar di mata dan nyeri di bagian perut” jelas AKP Roemin.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti untuk ditindaklanjuti secara hukum, Setelah menerima laporan, tim opsnal segera melakukan penyelidikan.

Keesokan harinya, tim memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sebuah bengkel motor di Jalan Siak, Selatpanjang. Sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku MR hingga saat ini sudah ditahan dan mengakui atas perbuatan nya, guna diproses sebagaimana Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tegas AKP Roemin.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT TIMAH Resmikan Gerai Komunitas UMKM dan Kreatif di Pelabuhan Tanjung Maqom Kundur
Kepala BP Batam Sambut Wali Kota Kupang, Dashboard Investasi Jadi Percontohan
Polres Meranti dan Warga Gotong Royong, Bangun Dua Jembatan Merah Putih
Dipimpin Kapolres Siak, Tim Trauma Healing pulihkan semangat para siswa SMP Sains Tahfizh Siak
Ditutup Besok, Sebanyak 171 Peserta Daftar Program Pemali Boarding School
Langkah Nyata PT TIMAH Cetak Talenta Muda, Sebanyak 20 Siswa Pemali Boarding School Lolos SNBP ke Perguruan Tinggi Negeri
Komitmen Pengelolaan Lingkungan Hidup Berkelanjutan, PT TIMAH Raih Proper Emas
Kepala BP Batam Dukung Penuh Audit BPK RI atas LK 2025

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 19:00 WIB

PT TIMAH Resmikan Gerai Komunitas UMKM dan Kreatif di Pelabuhan Tanjung Maqom Kundur

Jumat, 10 April 2026 - 16:41 WIB

Kepala BP Batam Sambut Wali Kota Kupang, Dashboard Investasi Jadi Percontohan

Jumat, 10 April 2026 - 11:47 WIB

Polres Meranti dan Warga Gotong Royong, Bangun Dua Jembatan Merah Putih

Jumat, 10 April 2026 - 10:58 WIB

Dipimpin Kapolres Siak, Tim Trauma Healing pulihkan semangat para siswa SMP Sains Tahfizh Siak

Kamis, 9 April 2026 - 21:48 WIB

Ditutup Besok, Sebanyak 171 Peserta Daftar Program Pemali Boarding School

Berita Terbaru