Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Amsakar Serahkan LKPD Tahun 2021 ke BPK RI | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-43958 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam

Selasa, 22 Maret 2022 - 13:39 WIB

Amsakar Serahkan LKPD Tahun 2021 ke BPK RI

𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad datang langsung ke kantor BPK RI Perwakilan Kepri untuk menyerahkan LKPD Pemko Batam tahun 2021.

Dijelaskan Amsakar bahwa sebagaimana yang telah diamanahkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan aturan yang ada selama ini.

“Bahwa LKPD wajib disusun setiap tahun anggaran. Selanjutnya disampaikan kepada BPK. Karena itu hari ini kami menyampaikan LKPD sebagaimana ketentuan dan aturan yang ada,” kata Amsakar, Senin (21/3/2022).

Baca Juga :  BPK RI Rekomendasikan 10 Temuan Laporan Keuangan Pemrov Kepri Tahun 2020

Kepala Perwakilan BPK Kepri, Masmudi memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah menyampaikan LKPD sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

“BPK sangat apresiasi karena lebih cepat dari batas akhir penyampaian LKPD yakni tanggal 31 Maret 2022,” kata Masmudi.

Menurutnya, sesuai dengan aturan yang ada LKPD wajib disampaikan Pemda paling lambat adalah tiga bulan setelah tahun anggaran selesai.

Baca Juga :  Amsakar Ajak Para Pelaku Usaha Dukung Pemerintah Bangun Batam

Selanjutnya, LKPD tersebut akan dilakukan pemeriksaan dan memberikan pendapat atau opini atas LKPD tersebut.

Ada empat macam jenis pendapat dari BPK, di antaranya adalah sebagai berikut.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion, Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion Opini Tidak Wajar atau adversed opinion dan Pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).**

 

Share :

Baca Juga

Batam

FSB KSBSI Batam Menolak Permenaker Nomor 2/2022 JHT BPJS

Batam

Apresiasi Pelaku Usaha, BP Batam Gelar Investment Awards 2022

Batam

Polda Kepri Amankan Dua Kontainer Berisi Ribuan Karung Barang Bekas

Batam

RSUD Embung Fatimah Pertahankan Akreditasi Paripurna, Ini Pesan Jefridin

Batam

Warga Batam Hadiri _Open House_ Muhammad Rudi di Perumahan Rosedale

Batam

HUT PP Polri Tahun 2022, Kepala BP Batam Terima Anugerah Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya

Batam

Video, Fenomena Hujan Es Batu Di kota Batam

Batam

Bakamla RI Tangkap Kapal Motor Vietnam Curi Cumi Basah
error: Content is protected !!