Amsakar Serahkan LKPD Tahun 2021 ke BPK RI

- Jurnalis

Selasa, 22 Maret 2022 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad datang langsung ke kantor BPK RI Perwakilan Kepri untuk menyerahkan LKPD Pemko Batam tahun 2021.

Dijelaskan Amsakar bahwa sebagaimana yang telah diamanahkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan aturan yang ada selama ini.

“Bahwa LKPD wajib disusun setiap tahun anggaran. Selanjutnya disampaikan kepada BPK. Karena itu hari ini kami menyampaikan LKPD sebagaimana ketentuan dan aturan yang ada,” kata Amsakar, Senin (21/3/2022).

Baca Juga :  Amsakar Ajak Para Pelaku Usaha Dukung Pemerintah Bangun Batam

Kepala Perwakilan BPK Kepri, Masmudi memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah menyampaikan LKPD sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

“BPK sangat apresiasi karena lebih cepat dari batas akhir penyampaian LKPD yakni tanggal 31 Maret 2022,” kata Masmudi.

Menurutnya, sesuai dengan aturan yang ada LKPD wajib disampaikan Pemda paling lambat adalah tiga bulan setelah tahun anggaran selesai.

Baca Juga :  Amsakar dan Jefridin Pantau Vaksinasi Massal

Selanjutnya, LKPD tersebut akan dilakukan pemeriksaan dan memberikan pendapat atau opini atas LKPD tersebut.

Ada empat macam jenis pendapat dari BPK, di antaranya adalah sebagai berikut.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion, Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion Opini Tidak Wajar atau adversed opinion dan Pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).**

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam
Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun
Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan
Personel Satuan Pertahanan Pantai Kodaeral IV Bersihkan Pantai bersama Warga Tanjung Uma Batam
Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia
Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan
Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA
Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal di Pulau Panjang

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:23 WIB

Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:41 WIB

Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:05 WIB

Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:35 WIB

Personel Satuan Pertahanan Pantai Kodaeral IV Bersihkan Pantai bersama Warga Tanjung Uma Batam

Kamis, 23 April 2026 - 19:47 WIB

Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia

Berita Terbaru