Antisipasi Covid-19, Bupati Karimun Edarkan Surat Larangan Mudik

- Jurnalis

Minggu, 5 April 2020 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Bupati Karimun, Aunur Rafiq melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karimun maupun instansi vertikal serta karyawan BUMN dan BUMD untuk tidak mudik lebaran, selama pandemi corona masih mewabah.

Larangan itu juga berlaku bagi masyarakat Karimun yang berada di daerah setempat maupun di perantauan.

Larangan Bupati Rafiq tersebut disampaikannya melalui surat edaran nomor: 300/Set-Covid/IV/02/2020 tanggal 5 April 2020 tentang larangan mudik lebaran dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19 di Kabupaten Karimun.

Ada 6 poin larangan yang disampaikan Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

Pertama, kepada seluruh ASN ataupun instansi vertikal /BUMN/BUMD di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Karimun agar tidak melakukan perjalanan mudik lebaran.

Kedua, bagi masyarakat yang berencana ingin melakukan perjalanan mudik lebaran, baik dari dalam Kabupaten Karimun ke luar maupun sebaliknya dari luar yang ingin mudik ke Karimun agar dapat menunda rencana mudik lebaran hingga situasi dan kondisi aman terkendali dari pandemi covid-19.

Baca Juga :  Bupati Karimun Kunker ke Pulau Kundur

Ketiga, meminta masyarakat untuk tetap fokus dan disiplin untuk mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 yang lebih luas, yaitu salah satunya dengan mengurangi arus pergerakan masyarakat antar daerah dengan tetap di rumah, jaga jarak dan menghindari tempat-tempat keramaian.

Baca Juga :  Pelabuhan Malarko Ditargetkan Rampung Tahun 2021

Keempat, hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk mencegah makin meluasnya penyebaran covid-19 dengan memutus mata rantai penyebaran pandemi covid-19 melalui pembatasan pergerakan orang dari satu tempat ke tempat yang lain.

“Kami mengharapkan partisipasi media untuk ikut serta mendukung upaya pemerintah daerah dalam mensosialisasikan dan menggaungkan kampanye ‘jangan mudik’ yang dapat dipublikan dengan cara simultan dengan cara mencantumkan tagar #MediaLawanCovid19# hal ini dilakukan untuk menyiasati keterbatasan gerak, alat dan waktu di tengah situasi penyebaran pandemi covid-19,” ujarnya.

Aunur Rafiq menyebut, edaran itu berlaku sejak 2 April 2020 hingga ada pemberitahuan selanjutnya.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan
Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat
Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru
Kepala BP Batam Harap Kajian Seskoau Berikan Rekomendasi Strategis bagi Perkembangan Batam
Penduduk Usia Lanjut Meningkat, Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Lansia
PT TIMAH Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Peternakan Ayam Kampung di Kabupaten Karimun
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:08 WIB

Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan

Kamis, 16 April 2026 - 12:47 WIB

Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 10:07 WIB

Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru

Kamis, 16 April 2026 - 08:17 WIB

Kepala BP Batam Harap Kajian Seskoau Berikan Rekomendasi Strategis bagi Perkembangan Batam

Rabu, 15 April 2026 - 23:22 WIB

Penduduk Usia Lanjut Meningkat, Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Lansia

Berita Terbaru