Antisipasi Covid-19, Bupati Karimun Edarkan Surat Larangan Mudik

- Jurnalis

Minggu, 5 April 2020 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Bupati Karimun, Aunur Rafiq melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karimun maupun instansi vertikal serta karyawan BUMN dan BUMD untuk tidak mudik lebaran, selama pandemi corona masih mewabah.

Larangan itu juga berlaku bagi masyarakat Karimun yang berada di daerah setempat maupun di perantauan.

Larangan Bupati Rafiq tersebut disampaikannya melalui surat edaran nomor: 300/Set-Covid/IV/02/2020 tanggal 5 April 2020 tentang larangan mudik lebaran dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19 di Kabupaten Karimun.

Ada 6 poin larangan yang disampaikan Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

Pertama, kepada seluruh ASN ataupun instansi vertikal /BUMN/BUMD di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Karimun agar tidak melakukan perjalanan mudik lebaran.

Kedua, bagi masyarakat yang berencana ingin melakukan perjalanan mudik lebaran, baik dari dalam Kabupaten Karimun ke luar maupun sebaliknya dari luar yang ingin mudik ke Karimun agar dapat menunda rencana mudik lebaran hingga situasi dan kondisi aman terkendali dari pandemi covid-19.

Baca Juga :  DPRD Surati Bupati Karimun Soal Pedagang Ilegal di Pasar Puan Maimun

Ketiga, meminta masyarakat untuk tetap fokus dan disiplin untuk mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 yang lebih luas, yaitu salah satunya dengan mengurangi arus pergerakan masyarakat antar daerah dengan tetap di rumah, jaga jarak dan menghindari tempat-tempat keramaian.

Baca Juga :  Video : Fenomena Hujan Es Di Karimun

Keempat, hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk mencegah makin meluasnya penyebaran covid-19 dengan memutus mata rantai penyebaran pandemi covid-19 melalui pembatasan pergerakan orang dari satu tempat ke tempat yang lain.

“Kami mengharapkan partisipasi media untuk ikut serta mendukung upaya pemerintah daerah dalam mensosialisasikan dan menggaungkan kampanye ‘jangan mudik’ yang dapat dipublikan dengan cara simultan dengan cara mencantumkan tagar #MediaLawanCovid19# hal ini dilakukan untuk menyiasati keterbatasan gerak, alat dan waktu di tengah situasi penyebaran pandemi covid-19,” ujarnya.

Aunur Rafiq menyebut, edaran itu berlaku sejak 2 April 2020 hingga ada pemberitahuan selanjutnya.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lantik 10 Pejabat, Menaker Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola yang Akuntabel
Pemkab Meranti Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Pembangunan Berbasis Data
Sambut 1 Muharam 1448 H, Bupati Asmar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Bijak Bermedia Sosial
PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama
Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi
Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi
Warga Lansia yang Hilang 27 Jam di Selatpanjang Ditemukan dalam Keadaan Sehat

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:29 WIB

Lantik 10 Pejabat, Menaker Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola yang Akuntabel

Senin, 15 Juni 2026 - 10:06 WIB

Pemkab Meranti Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Pembangunan Berbasis Data

Senin, 15 Juni 2026 - 09:31 WIB

Sambut 1 Muharam 1448 H, Bupati Asmar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:34 WIB

ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama

Berita Terbaru