Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Arist Merdeka Sirait : Komnas Perlindungan Anak memberikan Apresiasi kepada Polres Meranti | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-29410 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kep Meranti / Nasional / Riau

Jumat, 17 Januari 2020 - 23:23 WIB

Arist Merdeka Sirait : Komnas Perlindungan Anak memberikan Apresiasi kepada Polres Meranti

Komnas Perlindungan Anak :
KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK TERULANG KEMBALI DI MERANTI
(Komnas Perlindungan Anak memberikan Apresiasi kepada Polres Meranti, pelaku terancam pidana penjara 20 tahun)

Liputankepricom | Jakarta 17/01/20 Komnas Anak : Atas laporan orangtua seorang anak usia 14 tahun sebut saja namanta Putri seorang
pria berinisial JOS (19) ditangkap aparat Polres Kepulauan Meranti lantaran melakukan kekerasan seksual anak.

Kejahatan seksual yang dilakukan pelaku sangat mencengangkan karena pria warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti Riau ini mengaku telah mencabuli 16 anak dibawah umur.

Pengakuan itu pelaku sampaikan saat diinterogasi petugas Polres Kepulauan Meranti.

Usai ditangkap Selasa 14 Januari 2020 lalu, pelaku mengaku telah mencabuli anak setidaknya 16 orang anak dibawah usia dengan cara bujuk rayu, intimidasi rayu, dan ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuan.

Yang mengejutkan belasan korban dia cabuli hanya dalam kurun waktu 2 bulan atau sejak Desember 2019 lalu

Kapolres Meranti AKBP Taufik Lukman Nur Hidayat Jumat 17 Januari 2020 membenarkan penangkapan tersangka. Kapolres menyebutkan bahwa kasus tersebut terungkap saat JOS gagal melakukan aksi bejatnya untuk yang sekian kali terhadap korban- korbannya sebut saja namanya Putri, 13 Januari 2020 di lingkungan rumah korban.

Kejadian siang itu sekitar pukul 11.00 WIB di dekat rumah korban, namun upaya kejahatan seksual itu gagal saat tersangka mau menarik tangan korban.

Setelah orang tuanya mengetahui kejadian tersebut, salah satu orangtua korban langsung membuat laporan ke Polres Meranti, ujar AKBP Taufik Nurhidayat Jumat 17 Januari 2020.

AKBP Taufik mengatakan penyelidikan sudah dimulai Selasa 14 Januari 2020.

Setelah mengantongi identitas terduga pelaku, sekitar pukul 16 WIB satuan RESKRIMUM Polres Meranti mencari keberadaan tersangka. Di hari yang sama, sekitar pukul 9.30 WIB pihaknya menerima informasi terduga pelaku berada di warung milik orangtuanya.

Mendapat informasi itu kemudian polisi pun bergegas mengamankan tersangka dan menggelandang pelaku ke markas Polres Meranti untuk diperiksa dan dimintai keterangannya.

Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan kepada petugas.

Tersangka yang masih berstatus pelajar tersebut mengaku telah mencabuli 16 orang anak dibawah umur yang berlangsung sejak Desember 2019 lalu tutur AKBP Taufik Hidayat.

Diungkapkan Kapolres dari 16 orang korban 10 orang diantaranya sudah dimintai keterangan oleh Reskrim Unit PPA Polres Meranti. Adapun rentang umur korban mulai dari anak berusia 5 sampai 15 tahun, dan seluruh korban yang dipanggil ke rumah lalu dipaksa melakukan persetubuan dengan acaman kekerasan, jelasnya

Dalam mencari korban baru tersangka berkeliling menggunakan sepeda motor.b Kebanyakan kejadian tersebut dilakukan di tempat sepi.

Pelaku ini sengaja berkeliling mencari anak perempuan di bawah umur yang akan menjadi targetnya dengan modus bertanya alamat jadi ketika ada kesempatan pelaku langsung melampiaskan nafsunya itu ungkap pelaku saat di interograsi mendalam terhadap tersangka.

Pelaku diketahui tidak mengidap kelainan seksual melainkan hanya terinspirasi oleh motif cabul. Motif tersangka murni hanya mencari kepuasan seksual.

Atas perbuatannya polisi dapatvmenjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) junto pasal 76e undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak junto UURI Nomor : 17 tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor : 01 tahun 2016 yang mengatur tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Atas kerja keras sat Reskrimum Unit PPA, Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Meranti dan jajaran reskrimum atas kerja keras dan dedikasinya mengungkap dan menangani kasus ini secara cepat tambah Arist.(An)

Share :

Baca Juga

Nasional

DEMA FDK UIN Ar- Raniry Gelar Hypnotic Public Speaking

Kep Meranti

Bupati Meranti Berikan Kuliah Umum Pada Mahasiswa AMIK Selatpanjang

Featured

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu Lebih dari 1 Ton

Berita

Wabup Karimun Hadiri Rakor Desk Pilkada

Nasional

Terkait Pemberitaan Miring di Media Online, Kapolres Kampar Berikan Penjelasannya

Advertorial

Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Bupati Kasmarni Ajak Semua Pihak Sukseskan Pendataan

Berita

DLH Karimun Melakukan Pemeliharaan Lingkungan Dalam Menyukseskan STQH

Berita

Polres Meranti Gelar Simulasi Sispamkota Jelang Pilkada Serentak 2024
error: Content is protected !!